Batampos - Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp15 miliar dalam transaksi pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 09.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penetapan dilakukan Jumat (17/7/2026) lalu. Ketiganya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemberitahuan penetapan tersangka ini juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batam melalui surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Ada pun ketiga tersangka tersebut yakni Senin bin Sahak, pemilik PT Tiger Trans International Senin bin Sahak, Komisaris PT Irfan Jaya Ani, dan Direktur PT Irfan Jaya Dadan. Penetapan ketiganya merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 21 Februari 2026 lalu. Perkara kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan.
Kuasa hukum pelapor, Haris Padli dari Kantor Hukum Antoni Yeo & Partners, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik.
"Iya, sudah kami terima surat penetapan ketiga tersangka tersebut setelah proses penyelidikan yang panjang," ujar Haris saat ditemui Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, kasus ini bermula saat pengusaha asal Samarinda, Frans Tjung, membeli kapal penumpang Irfan Jaya 09 melalui PT Irfan Jaya yang merupakan anak perusahaan PT Tiger Trans International di Batam. Dalam proses negosiasi, seluruh pembicaraan dilakukan langsung dengan Haji Senin bin Sahak yang disebut sebagai pemilik perusahaan sekaligus pihak yang menawarkan kapal tersebut.
Menurut pelapor, saat transaksi berlangsung pihak penjual meyakinkan bahwa kapal menggunakan dua mesin merek MAN keluaran tahun 2018. Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan yang tertera pada badan mesin, sehingga pembeli yakin dan menyetujui transaksi setelah melakukan pemeriksaan fisik serta uji pelayaran tanpa menemukan kendala berarti.
Baca Juga: RoTS 2026 Ingin Ubah Wajah Batam dari Kota Industri Menuju Episentrum Ekonomi Kreatif
Permasalahan muncul ketika kapal diberangkatkan dari Batam menuju Kupang. Dalam perjalanan, mesin kiri mengeluarkan asap tebal dan akhirnya mati sehingga kapal hanya dapat beroperasi menggunakan satu mesin hingga tiba di tujuan. Pemeriksaan teknis kemudian menemukan sejumlah kerusakan komponen pada mesin tersebut. Untuk memastikan keaslian spesifikasi mesin, pembeli kemudian meminta verifikasi kepada agen resmi mesin MAN di Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan mesin kapal bukan diproduksi pada 2018 sebagaimana yang ditawarkan, melainkan merupakan mesin keluaran sekitar tahun 1990 hingga 1992.
Haris Padli mengatakan kliennya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan hanya meminta penggantian mesin sesuai kesepakatan awal tanpa menuntut kompensasi tambahan.
Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan sehingga perkara akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
Berdasarkan hasil verifikasi agen resmi dan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, dugaan manipulasi spesifikasi mesin itu disebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp15 miliar bagi pembeli.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor, Mustari, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya penetapan tiga tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang. "Belum tahu lagi, tapi nanti saya cek," ujarnya singkat.
Meski demikian, sebelumnya Mustari menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Satreskrim Polresta Barelang masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak