batampos – Sidang kasus dugaan penipuan penjualan ratusan kavling bodong dengan terdakwa Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/7). Dalam persidangan, terdakwa mengakui tetap memasarkan kavling meski mengetahui lahan tersebut tidak dapat dimiliki atau diurus legalitasnya oleh masyarakat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas itu beragenda pemeriksaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Restu menjelaskan kavling yang dipasarkan berada di tiga lokasi di Kecamatan Sagulung.
"Saya sudah bayar uang untuk beli (lahan), makanya saya tetap jual," ujar Restu dalam persidangan.
Baca Juga: Penyeludupan 216 Kg Sisik Trenggiling Bernilai Rp12,9 Miliar ke Bintan Digagalkan
Restu mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Lim Pah Yong dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Dalam transaksi itu, ia menerima sejumlah dokumen, di antaranya surat kawasan dan surat pendaftaran tanah yang disebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi pada 1967.
Namun, ketika ditanya mengenai legalitas lahan dari BP Batam, Restu mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Ia hanya mengantongi dokumen mengenai alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.
"Saya tahu sudah tidak bisa diurus dan tidak bisa dimiliki," katanya.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dana Pesparawi Kepri Belum Ditahan, Penyidik Nilai Kooperatif
Meski mengetahui kondisi tersebut, Restu mengaku tetap memasarkan kavling untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkannya saat membeli lahan.
Ia kemudian mendirikan kantor pemasaran dan mencetak brosur penawaran kavling dengan harga yang relatif terjangkau. Pembayaran kepada konsumen juga ditawarkan melalui sistem cicilan agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Dalam persidangan, Restu mengungkapkan jumlah korban yang telah melapor mencapai 303 orang dengan total kerugian sekitar Rp9,8 miliar.
"Dari yang melapor ada 303 korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp9,8 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah setelah membeli kavling yang ternyata tidak memiliki legalitas yang jelas.
Para korban menyatakan mengetahui penawaran kavling tersebut melalui media sosial Facebook serta promosi yang dilakukan pihak perusahaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam sehingga terdakwa tetap berstatus sebagai pihak yang sedang menjalani proses peradilan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Jamil Qasim