Jumaga Nadeak Ajukan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pesparawi

Yashinta • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta/batampos
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta/batampos

Batampos – Kasus dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri tetap bergulir. Pelapor, Jumaga Nadeak mengajukan upaya restorative justice (RJ) dengan harapan pihak terlapor dapat mengembalikan sisa dana yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan tiket keberangkatan kontingen.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, keinginan pelapor menempuh jalur RJ dilatarbelakangi keinginan agar dana yang tidak terpakai untuk pembelian tiket dapat dikembalikan.

“Intinya, pihak pelapor berharap ada penyelesaian yang dapat mengembalikan uang yang masih tersisa dan tidak digunakan untuk pembelian tiket. Karena itu, mereka membuka ruang agar pihak terlapor bisa melakukan upaya penyelesaian,” ujar Ronni.

Menurut Ronni, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pengembalian dana tersebut. Namun, masing-masing pihak melalui kuasa hukum telah melakukan pertemuan di luar proses penyidikan untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Dua Bos Pabrik Gas N2O Whip Pink Jadi Tersangka

“Para kuasa hukum dari kedua belah pihak sudah sempat bertemu. Kami masih menunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut dari mereka terkait hasil pertemuan tersebut,” katanya.

Ronni menegaskan, Polda Kepri tetap akan memfasilitasi apabila para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ. Menurut dia, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari proses hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, upaya perdamaian dalam suatu perkara tidak hanya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut juga dapat ditempuh hingga tahapan penuntutan maupun persidangan.

“Penyelesaian melalui pendekatan RJ dapat dilakukan pada beberapa tahapan proses hukum. Jadi, apabila para pihak memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tentu kami akan memfasilitasinya,” jelasnya.

Ronni mengatakan, pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan sistem pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Penyelesaian perkara juga diarahkan untuk memberikan pemulihan bagi pihak yang dirugikan serta mendorong penyelesaian yang berkeadilan.

Baca Juga: Parlemen Prancis Setujui Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Namun, apabila upaya perdamaian tidak tercapai, proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Kalau tidak tercapai kesepakatan atau tidak ada penyelesaian yang dapat diterima para pihak, tentu proses hukum tetap berjalan. Kami akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri belum dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menilai keduanya masih kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kedua tersangka disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri dengan nilai mencapai Rp1.016.300.000. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Baca Juga: Baru Tahu Korban Teman Sekolah Usai Viral, Sekuriti di Bintan Mengaku Terdesak Ekonomi

Perkara tersebut mencuat setelah kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Sebanyak 27 anggota PSW asal Tanjungpinang sebelumnya melayangkan somasi melalui kuasa hukum kepada pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan kontingen.

Para anggota PSW mengaku mengalami kerugian setelah rencana keberangkatan mereka batal. Mereka sebelumnya telah melakukan persiapan selama bertahun-tahun untuk mewakili Kepri dalam ajang Pesparawi Nasional.

Dalam somasi tersebut, para anggota PSW meminta adanya penjelasan mengenai penyebab gagalnya keberangkatan, permintaan maaf secara terbuka, serta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang mereka alami.

Mereka juga sempat terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah mengetahui tiket yang diterima hanya berupa pemesanan atau booking dan tidak diterbitkan menjadi tiket resmi. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kepri dan berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.

Kini, penyidik masih menunggu perkembangan upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak. Jika kesepakatan tercapai dan memenuhi persyaratan RJ, proses tersebut akan difasilitasi sesuai aturan. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Pesparawi Kepri jumaga nadeak Kasus Pesparawi Kepri penggelapan dana pesparawi Kepri Restoratif Justice