Korban di Mapolresta Barelang, Yehezkiel Ditahan di Polsek Bengkong, Ini Penjelasan Polisi

Eusebius Sara • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 12:00 WIB
Kapolsek Bengkong AKP Tigor beserta jajaran memberikan keterangan  pengungkapan kasus penganiayaan saat rilis di Mapolsek  Bengkong, Rabu (22/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolsek Bengkong AKP Tigor beserta jajaran memberikan keterangan pengungkapan kasus penganiayaan saat rilis di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Batampos - Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba memberi klarifikasi terkait viralnya Yehezkiel Benaya Christo,18, yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang dijadikan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polsek Bengkong.
 
"Viralnya narasi korban dijadikan tersangka di media sosial itu, sebenarnya terdapat dua perkara pidana berbeda yang ditangani oleh dua institusi kepolisian. Tersangka melaporkan pelapor di Polresta Barelang, dan pelapor melaporkan tersangka di sini. Meski berawal dari rangkaian peristiwa yang sama di Homestay Mimi & Coco di kawasan Pasir Putih," ujar Tigor lewat jumpa pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7/2026).

Tigor menjelaskan, perkara yang ditangani Polsek Bengkong merupakan laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor Yehezkiel Benaya Hutagalung. Sementara perkara dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel sendiri ditangani Satreskrim Polresta Barelang dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: BAZNAS Batam Antar Bantuan Sembako dan Sedekah Daging ke Delapan Pulau Hinterland
 
Kapolsek mengatakan, laporan dugaan penganiayaan diajukan oleh Ratna Erna Aprilianti, rekan kerja yang juga pacar Andika Saputra. Penyidik kemudian memproses laporan tersebut sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat sejumlah tamu di Homestay Mimi & Coco memutar musik dengan suara keras hingga mengganggu tamu lainnya. Korban yang tidak mengenal para tamu tersebut sempat menegur dan awalnya direspons dengan baik. Namun sekitar pukul 23.00 WIB suara ribut kembali terdengar sehingga korban kembali memberikan teguran.
 
Memasuki Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, musik kembali diputar dengan volume keras. Korban kembali menegur hingga terjadi adu mulut. Korban juga mendengar suara pintu dibanting keras dari lantai tiga sebelum akhirnya pelaku turun menemui korban bersama Andika Saputra.
 
Saat bertemu di lantai bawah, cekcok kembali terjadi. Menurut penyidik, pelaku sempat mengatakan, "Saya bayar di sini, jadi terserah mau ngapain." Situasi kemudian memanas. Andika disebut sempat ditepuk hingga tiga kali, kemudian terjadi saling tarik tangan yang berujung pada dugaan pemukulan. Akibat kejadian itu Andika mengalami luka robek di telinga kiri serta lebam pada pipi kiri.
 
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik langsung meminta visum terhadap korban dan memeriksa enam orang saksi. Berdasarkan hasil visum, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Salim Ungkap Penyebab Tutupnya KKMP Pulau Buluh
 
Tigor menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan terlebih dahulu memanggil terlapor untuk pemeriksaan pada tahap penyidikan. Setelah status tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, barulah dilakukan penahanan.
 
Menurut Tigor, dalam rangkaian peristiwa yang sama memang terjadi dua tindak pidana berbeda. Setelah dugaan penganiayaan terhadap Andika, korban bersama sejumlah rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Yehezkiel di dalam homestay.
 
Kasus kedua itulah yang kini ditangani Polresta Barelang dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pihak yang sebelumnya melapor ke Polsek Bengkong.
 
"Jadi tidak benar narasi yang menyebut korban pengeroyokan menjadi tersangka. Ini dua laporan dan dua perkara yang berbeda. Polsek Bengkong menangani dugaan penganiayaan berdasarkan alat bukti yang lengkap, sedangkan perkara pengeroyokan diproses oleh Polresta Barelang. Masing-masing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Tigor Dabariba. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak
penganiayaan korban jadi Tersangka Yehezkiel Benaya Christo Homestay Mimi & Coco pengeroyokan