batampos – Status sebagai terdakwa dalam suatu perkara tidak menghalangi seseorang untuk diproses secara hukum apabila diduga melakukan tindak pidana lain. Hal itu disampaikan akademisi hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Alwan Hadiyanto, menanggapi dugaan perusakan telepon genggam milik wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Alwan, hukum acara pidana di Indonesia tidak mengenal kekebalan hukum bagi seseorang yang sedang berstatus terdakwa. Setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan peristiwa dan alat bukti yang berdiri sendiri.
"Orang yang sedang berstatus terdakwa dalam suatu perkara tetap dapat diproses pidana atas dugaan tindak pidana lain yang berbeda," kata Alwan.
Ia menjelaskan, apabila dugaan tindak pidana baru dilaporkan kepada kepolisian, penyidik tetap dapat memprosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses dimulai dari laporan korban, dilanjutkan dengan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti, memeriksa korban, saksi, dan terlapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti apabila diperlukan.
"Jika telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana serta ada keterlibatan terlapor, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Korban di Mapolresta Barelang, Yehezkiel Ditahan di Polsek Bengkong, Ini Penjelasan Polisi
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan hingga disidangkan di pengadilan.
Alwan menegaskan, status terdakwa dalam perkara sebelumnya tidak memberikan kekebalan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan pada waktu berbeda.
"Status terdakwa dalam perkara pertama, misalnya penipuan dan penggelapan, tidak memberikan kekebalan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan kemudian," tegasnya.
Berpotensi Dijerat Pasal Perusakan dan UU Pers
Kepala Program Studi Magister Hukum Unrika itu menilai, dalam kasus dugaan perusakan telepon genggam wartawati, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pidana mengenai perusakan barang apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga berpotensi diterapkan apabila terbukti tindakan tersebut dilakukan untuk menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
"Jika perbuatan tersebut dilakukan untuk menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, maka ketentuan dalam UU Pers juga dapat dipertimbangkan," katanya.
Meski demikian, Alwan mengingatkan bahwa penerapan pasal perusakan maupun ketentuan dalam UU Pers tidak dapat disimpulkan begitu saja. Penyidik harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Korban Disarankan Segera Melapor
Alwan menyarankan korban segera membuat laporan polisi apabila ingin membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Telepon genggam yang mengalami kerusakan perlu diserahkan sebagai barang bukti.
Selain itu, korban dapat melampirkan bukti pendukung lain, seperti foto atau video kondisi telepon sebelum dan sesudah kejadian, rekaman CCTV, rekaman peliputan, maupun dokumentasi wartawan lain yang berada di lokasi.
Keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut juga dinilai penting, baik dari kalangan wartawan, petugas keamanan, maupun pengunjung pengadilan.
Korban juga disarankan menunjukkan surat tugas atau kartu pers untuk memperjelas bahwa saat kejadian ia sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Alwan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam dapat memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam proses pelaporan maupun pengawalan penyidikan. AJI juga dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
"Apakah perkara ini nantinya dikualifikasikan sebagai perusakan barang, penghalangan kerja jurnalistik, atau keduanya, seluruhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan perusakan telepon genggam itu terjadi usai persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang menjerat Caroline Parewang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/7).
Sekitar pukul 15.33 WIB, setelah sidang selesai, Caroline keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas kejaksaan. Sejumlah wartawan kemudian meminta tanggapan terkait perkara yang sedang dihadapinya.
Saat itu, wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, mengajukan pertanyaan mengenai dugaan penggunaan uang hasil penggelapan. Namun, Caroline disebut tidak menjawab dan justru menepis telepon genggam yang digunakan Ucik untuk merekam wawancara.
Akibatnya, telepon genggam tersebut terjatuh ke lantai. Tempered glass layar mengalami retak, sementara bagian bawah pelindung (soft case) juga mengalami kerusakan.
"HP saya dipukul hingga terjatuh. Layarnya retak, tetapi masih bisa digunakan," kata Ucik.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian AJI Kota Batam. Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, mengecam tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, wartawan saat itu sedang menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi mengenai proses hukum yang berlangsung.
AJI mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Yogi menyatakan AJI Kota Batam tidak menutup kemungkinan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. (*)
Editor : Jamil Qasim