Sidang Ledakan Kapal Federal II PT ASL, Terdakwa Sebut Tak Tahu Soal Izin Hot Work

Yofie Yuhendri • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 07:17 WIB
 
Sidang lanjutan kasus ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/7). Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan 7 terdakwa. F Yofie Yuhendri/Batam Pos
Sidang lanjutan kasus ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/7). Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan 7 terdakwa. F Yofie Yuhendri/Batam Pos

Batampos - Sidang lanjutan kasus ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/7/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, mengungkap fakta terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di galangan kapal.

Tujuh terdakwa yang dihadirkan berasal dari jajaran manajemen PT ASL Shipyard, yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para terdakwa mengaku rata-rata telah bekerja di PT ASL Shipyard selama belasan tahun. Mereka juga menyatakan tidak berada di lokasi perusahaan saat ledakan Kapal Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025.

Baca Juga: Tiga Anak Binaan LPKA di Bebas Usai Dapat Remisi HAN 2026

Abdulah Bin Ismail yang menjabat sebagai Ship Manager PT ASL Shipyard mengungkapkan bahwa saat proses perbaikan kapal berlangsung, terdapat enam jenis pekerjaan dengan melibatkan puluhan subkontraktor.

“Di kapal (Federal II) ada enam pekerjaan, dengan puluhan subcon. Total ada 300 pekerja,” ujar Abdulah di depan majelis hakim.

Abdulah mengaku telah bekerja selama 13 tahun di perusahaan tersebut dengan tugas mengelola operasional harian kapal. Namun, saat Jaksa Penuntut Umum menyinggung dugaan pekerjaan pengelasan tanpa izin kerja (hot work permit) dan kegiatan tank cleaning tanpa izin yang masih berlaku, ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu. Yang saya tahu korban ada 14 orang,” katanya.

Baca Juga: Tak Temukan Pelanggaran, Imigrasi Batam Rampungkan Pengawasan Dua Kapal Asing

Sementara itu, Mijrebel Siregar yang menjabat sebagai HSE Officer PT ASL Shipyard mengatakan dirinya bertugas menerapkan standar operasional prosedur (SOP) kepada seluruh pekerja, termasuk memastikan izin pekerjaan dilakukan secara sah.

“SOP sudah diterapkan ke pekerja. Pertama kali mengetahui ledakan kapal itu dari rekan kerja,” ujar Mijrebel.

Ketujuh terdakwa didakwa lalai dalam menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga menjadi penyebab ledakan Kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam.

Saat ini, enam terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Sementara Kim Dong Gyun berstatus tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan pascaoperasi serta faktor usia.

Ledakan Kapal Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal tersebut menjalani proses perbaikan. Insiden itu menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
ledakan di PT ASL sidang PT ASL PT ASL Shipyard