batampos – Kasus dugaan perekaman terhadap seorang wanita di toilet perempuan yang sempat viral di media sosial dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum. Meski pria yang diduga sebagai pelaku sempat diamankan dan dibawa ke kantor polisi, korban memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan polisi.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di toilet wanita kawasan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, Batam.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, mengatakan korban merupakan seorang perempuan warga Tiban, Kecamatan Sekupang. Saat menggunakan toilet, korban melihat seorang pria masuk ke bilik yang bersebelahan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Yehonala Naik Penyidikan, Korban Siapkan Laporan ITE
"Korban menduga pria tersebut melakukan perekaman melalui celah pembatas bilik toilet," kata Amru, Jumat (24/7).
Menyadari dugaan aksi tersebut, korban segera menutupi tubuhnya agar tidak terekam lebih jauh. Setelah keluar dari toilet, ia langsung meminta bantuan petugas keamanan Pelabuhan Harbour Bay.
Petugas keamanan kemudian mengamankan pria tersebut dan membawa bersama korban ke Polsek Batuampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya memeriksa telepon genggam pria tersebut dengan disaksikan langsung oleh korban.
"Kita sudah melakukan penanganan dan saat itu kita melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam yang bersangkutan dengan disaksikan oleh korban," ujar Amru.
Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan rekaman yang memperlihatkan bagian sensitif tubuh korban.
"Video yang sempat direkam hanya memperlihatkan tubuh korban dan tidak ada yang menampakkan area sensitif," jelasnya.
Setelah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, korban memutuskan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Korban juga membuat surat pernyataan bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Korban sudah membuat pernyataan agar kasus ini tidak diperpanjang dan tidak dilanjutkan," kata Amru.
Karena tidak ada laporan polisi dari korban, penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur damai. Polisi berharap kejadian serupa tidak kembali terulang serta mengimbau masyarakat untuk menghormati privasi orang lain dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum maupun merugikan pihak lain. (*)
Editor : Jamil Qasim