Perekam Toilet Bayfront Mall Harbour Bay Dilepaskan, Ini Alasan Polisi

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:54 WIB
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Eko Kurniawan. F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Eko Kurniawan. F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos

Batampos - Polsek Batu Ampar akhirnya buka suara terkait viralnya kabar dugaan pelepasan seorang pria yang diduga merekam seorang perempuan di toilet wanita Bayfront Mall Harbour Bay, Batam. Polisi menegaskan, keputusan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum karena korban memilih tidak membuat laporan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, mewakili Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Badullah, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) lalu sekitar pukul 12.55 WIB di toilet perempuan lantai II Bayfront Mall Harbour Bay.

Saat itu, pria berinisial ARA diduga masuk ke toilet wanita dan mengarahkan telepon genggamnya dari atas sekat bilik untuk merekam korban berinisial EW yang sedang berada di dalam toilet.

"Korban menyadari perbuatan tersebut dan langsung berteriak. Pelaku kemudian diamankan oleh warga di lokasi sebelum diserahkan ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Eko, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Selama Rekonstruksi Jalan Gajah Mada, Kendaraan Dialihkan Lewat Flyover Sei Ladi

Menurut Eko, setelah berada di Polsek Batu Ampar, korban secara tegas menyatakan tidak ingin membuat Laporan Polisi (LP) maupun melanjutkan perkara ke proses hukum.

Karena tidak ada laporan dari korban, penyidik tidak memiliki dasar formil untuk melanjutkan proses penanganan perkara. Di sisi lain, polisi juga dibatasi ketentuan masa pengamanan seseorang yang maksimal hanya 1 x 24 jam.

"Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap menghormati keputusan korban yang memilih tidak melanjutkan proses hukum," jelas Eko.

Polsek Batu Ampar juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut korban merupakan warga negara Malaysia. Berdasarkan identitas yang diperiksa penyidik, korban diketahui merupakan warga Tiban Makmur, Kota Batam.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung 4 Minggu, BP Batam Mulai Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Mulai Hari Ini

Sebagai bentuk penegasan atas keputusannya, korban turut membuat surat pernyataan yang menyebut tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Dalam surat itu, korban menuliskan bahwa dirinya tidak melanjutkan perkara karena kesibukan dalam bekerja.

"Dengan ini saya, atas kejadian ini, saya tidak ingin melaporkan kejadian ke Polsek Batu Ampar. Atas kejadian seseorang yang merekam saya di Bayfront Mall lantai 2, dikarenakan kesibukan saya dalam bekerja," demikian isi pernyataan korban.

Meski demikian, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dan narasi mengenai dugaan pelepasan pelaku beredar luas di media sosial. Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Toilet Harbour Bay pria di toilet wanita Harbour Bay Polsek Batuampar