batampos – Polemik hukum yang mencuat dari dua perkara di Homestay Mimicoco, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, mendapat tanggapan dari pihak pemilik homestay. Marlina, didampingi kuasa hukumnya Indra Raharja dan Roy Wright Hutapea, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak mana pun, melainkan penanganan atas dua laporan pidana yang berbeda dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam konferensi pers di Bengkong, Sabtu (25/7), Indra Raharja menjelaskan kronologi perkara yang kini ditangani kepolisian sejalan dengan penjelasan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Menurutnya, terdapat dua peristiwa berbeda yang terjadi di lokasi yang sama, yakni dugaan penganiayaan terhadap karyawan Homestay Mimicoco dan dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel.
Baca Juga: 97 Personel Polisi Ikuti Sertifikasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Batam
"Seperti yang telah dijelaskan Bapak Kapolresta Barelang, ini adalah dua perkara yang berbeda. Masing-masing memiliki laporan polisi sendiri, proses penyidikan sendiri, dan masing-masing sudah menetapkan tersangka. Jadi tidak tepat apabila muncul anggapan bahwa ada kriminalisasi terhadap korban," ujar Indra.
Marlina membenarkan penjelasan tersebut. Ia mengatakan, sejak awal pihaknya hanya menempuh jalur hukum setelah salah seorang karyawannya diduga menjadi korban penganiayaan. Seluruh penanganan perkara, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian tanpa adanya intervensi dari pihak homestay.
Meski demikian, Marlina menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Ia menyatakan pintu perdamaian masih terbuka sepanjang dilakukan dengan itikad baik serta tidak bertentangan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada, Ruas Depan UIB Ditutup Bertahap Selama Empat Pekan
"Kalau memang ingin berdamai kami terbuka, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik. Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan dan keduanya juga sudah diproses oleh kepolisian," katanya.
Indra mengungkapkan, upaya damai sebenarnya sempat diinisiasi tidak lama setelah kejadian. Namun proses tersebut tidak berlanjut karena, menurutnya, muncul permintaan sejumlah uang sebagai syarat perdamaian. Pihaknya khawatir apabila permintaan itu dipenuhi justru akan menimbulkan persepsi bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap karyawan Homestay Mimicoco tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, kuasa hukum Marlina juga menanggapi isu mengenai laporan balik terhadap kliennya. Menurut Indra, laporan yang disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat diproses. Sebaliknya, pihaknya mengaku memiliki dasar untuk membuat laporan baru karena merasa kliennya mengalami intimidasi saat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Indra menjelaskan, setelah Yehezkiel melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang, Marlina mendatangi kediaman Yehezkiel di kawasan Sagulung dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, menurutnya, upaya tersebut justru berujung pada tindakan intimidatif.
Ia mengklaim pintu rumah sempat ditutup, kliennya menerima ancaman, bahkan terdapat rekaman di telepon genggam yang hingga kini belum dipublikasikan karena akan dijadikan barang bukti dalam laporan kepada penyidik.
"Klien kami pulang dalam kondisi ketakutan. Rekaman itu ada dan akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari materi laporan. Kami sengaja tidak mempublikasikannya karena menghormati proses hukum," jelas Indra.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa penanganan dua perkara di Homestay Mimicoco dilakukan secara profesional berdasarkan laporan dan alat bukti yang diterima penyidik. Dugaan penganiayaan terhadap Andika ditangani Polsek Bengkong, sedangkan dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Kedua perkara diproses secara terpisah karena memiliki objek laporan yang berbeda.
"Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan memang berlangsung di lokasi yang sama, tetapi merupakan dua peristiwa yang berbeda. Tidak ada istilah korban dikriminalisasi menjadi tersangka ataupun sebaliknya. Setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara hingga penetapan tersangka," tegas Anggoro.
Kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum terhadap kedua perkara masih berlangsung. Seluruh pembuktian nantinya akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim