Kasus Pengeroyokan Viral, Keluarga Yehezkiel Bantah Minta Uang Damai Rp 300 Juta

Chahaya Simanjuntak • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 18:32 WIB
Nanda P Nababan dan Willy Lubis dari Kantor Hukum NHN & Rekan yang menjadi kuasa hukum Yehezkiel Benaya Christo, terduga pelaku pengeroyokan saat ditemui di Mapolsek Bengkong, beberapa waktu lalu. F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos
Nanda P Nababan dan Willy Lubis dari Kantor Hukum NHN & Rekan yang menjadi kuasa hukum Yehezkiel Benaya Christo, terduga pelaku pengeroyokan saat ditemui di Mapolsek Bengkong, beberapa waktu lalu. F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos

Batampos - Kuasa hukum Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung,18, membantah keluarga kliennya meminta Rp300 juta sebagai syarat perdamaian kepada pengelola Homestay Mimi & Coco di Pasir Putih, tempat kejadian perkara berlangsung.

“Baik klien kami Yehezkiel maupun keluarganya tidak pernah meminta nominal tersebut kepada pemilik Homestay Mimi & Coco, Marlina alias mami maupun kepada pihak lainnya,” ujar Nanda P Nababan dari Kantor Hukum NHN & Rekan lewat siaran pers yang diterima Senin (27/7/2026).

Menurut Nanda, apabila pernah muncul pembahasan mengenai angka Rp300 juta lalu mengerucut ke Rp 100 juta, hal itu merupakan inisiatif kuasa hukum sebelumnya dan tidak pernah dibahas maupun disepakati oleh Yehezkiel ataupun keluarganya.

“Jadi sangat tidak tepat apabila informasi tersebut berkembang seolah-olah menjadi sikap resmi yang disampaikan keluarga klien kami,” ungkap Nanda.

Baca Juga: Antwerp Ukir Sejarah, Jadi Juara Perdana FIBA 3x3 Challenger Batam 2026

Nanda bersama empat partner kuasa hukum dari firma hukumnya, Kimi Ambarita, Santo Lubis, Willy Lubis, dan Hendra Simanjuntak menyebutkan, hingga saat ini belum pernah ada pertemuan resmi yang difasilitasi penyidik Polresta Barelang maupun Polsek Bengkong untuk membahas penyelesaian perkara melalui jalur damai.

Namun, mereka membenarkan Marlina alias mami bersama tiga lainnya dari homestay, mendatangi rumah keluarga Yehezkiel di Sagulung, tak lama setelah kejadian. Namun saat itu kondisi keluarga masih fokus pada proses pemulihan korban yang mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan.

“Sehingga sangat keliru apabila berkembang opini bahwa keluarga klien kami menolak perdamaian,” tulisnya.

Minta CCTV Penuh Dijadikan Alat Bukti

Dalam pernyataan yang sama, tim kuasa hukum Yehezkiel juga meminta penyidik baik dari Polresta Barelang maupun dari Polsek Bengkong untuk mengamankan rekaman CCTV awal di lokasi kejadian sebagai alat bukti utama.

Menurut mereka, sejak awal Yehezkiel telah meminta rekaman CCTV dibuka untuk mengetahui secara objektif siapa yang memulai perkelahian sebelum insiden pengeroyokan terjadi. “Kami mempertanyakan rekaman CCTV kenapa belum diamankan secara utuh. Kami juga minta penyidik mendalami dugaan hilangnya sebagian rekaman video pada telepon genggam milik salah seorang saksi setelah ponselnya dirampas dan diambil paksa,” sebut Nanda.

Tak hanya itu, Nanda dkk juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Kepri agar evaluasi terhadap proses penyidikan, termasuk pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain yang dinilai belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami juga meminta dugaan keterlibatan dua oknum Polsek Bengkong yang berada di lokasi supaya diperiksa secara independen melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian,” tegas Nanda.

Terkait beredarnya video Yehezkiel yang diduga mabuk saat adu mulut dengan seseorang wanita di belakang layar, kuasa hukum menyebutkan tidak pernah menerima informasi adanya pemeriksaan medis ataupun tes kadar alkohol terhadap kliennya.

Baca Juga: BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar, Terbanyak di Wilayah Indonesia Timur

Dua kasus dengan TKP yang sama dan saling terkait yang berujung saling lapor di Mapolresta Barelang dan Polsek Bengkong ini kini menjadi perhatian masyarakat luas.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum Yehezkiel menegaskan pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice apabila dilakukan dengan itikad baik, tanpa tekanan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
korban jadi Tersangka Yehezkiel Benaya Christo Homestay Mimi & Coco penganiayaan di homestay Mimicoco pengeroyokan