Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, keempat terdakwa akan diadili dalam berkas perkara yang dipisahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pemisahan berkas dilakukan sehingga masing-masing terdakwa menjalani proses persidangan tersendiri.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Viral, Keluarga Yehezkiel Bantah Minta Uang Damai Rp 300 Juta
“Perkara ini dalam empat berkas, tidak dalam satu berkas. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik nantinya akan diuji di persidangan,” ujar Gustian.
Ia menjelaskan agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan sebagai awal proses pembuktian di persidangan.
“Untuk JPU nanti merupakan gabungan dari Kejari Batam dan Kejati,” katanya.
Empat terdakwa yang akan menjalani persidangan masing-masing Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Seluruhnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam guna kepentingan proses penuntutan.
Baca Juga: Korwil SPPG Batam Pastikan MBG untuk Siswa Baru Sudah Disalurkan Sejak Hari Pertama
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Bripda Natanael, Sudirman Situmeang, menegaskan pihaknya bersama keluarga akan mengawal jalannya persidangan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan mengawal, jangan sampai ada sesuatu yang ditutupi,” tegas Sudirman.
Menurutnya, keluarga tidak hanya menginginkan para pelaku dihukum, tetapi juga meminta dugaan adanya pembiaran dalam peristiwa tersebut diungkap di persidangan. Mereka menduga terdapat pihak lain yang mengetahui terjadinya penganiayaan namun tidak mengambil tindakan.
“Keinginan kami, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Bintara Remaja Mapolda Kepri. Korban kemudian meninggal dunia, sehingga penyidik menetapkan empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri sebagai tersangka.
Bripda AS menjadi tersangka pertama yang ditetapkan pada 15 April 2026 lalu. Hasil pengembangan penyidikan kemudian menyeret Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)