Polda Kepri Masih Buru Otak Jaringan Judol Internasional

Yashinta • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan. F Yashinta/Batam Pos
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan. F Yashinta/Batam Pos

Batampos - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap sejumlah barang bukti elektronik dalam kasus jaringan judi online (judol) internasional yang diungkap di Batam. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk memburu sosok yang diduga sebagai otak utama jaringan tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, proses pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik masih berlangsung. Perangkat yang diperiksa cukup banyak, mulai dari telepon genggam, laptop hingga sejumlah perangkat elektronik lainnya.

“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim forensik Mabes Polri. Barang bukti elektronik yang diperiksa cukup banyak, seperti handphone, laptop, dan perangkat elektronik lainnya,” ujar Indar, kemarin.

Ia mengatakan, sembari menunggu hasil pemeriksaan forensik, proses penyidikan terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan terus berjalan. Penyidik saat ini juga mulai menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Polwan Kawal Pelajar di SDN 001 Sungai Panas, Arus Lalu Lintas Pagi Tetap Lancar

Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan setelah penyidik menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melengkapi sejumlah kebutuhan penyidikan sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga tengah menyusun berkas tahap pertama untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Indar menegaskan, hasil pemeriksaan digital forensik menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut. Dari hasil analisis perangkat elektronik, penyidik berharap dapat memperoleh informasi mengenai aktivitas jaringan, pola komunikasi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam operasional judi online internasional itu.

Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga masih berupaya mengungkap keberadaan sosok berinisial AD yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Sosok tersebut diduga berada di luar negeri dan hingga kini masih dalam penelusuran penyidik.

Baca Juga: 4 Polisi Terdakwa Kematian Bripda Natanael Mulai Disidang Pekan Ini

“Yang jelas kami masih menunggu hasil forensik. Hasil itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya, termasuk upaya mencari keberadaan otak utama yang diduga merupakan warga negara asing,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap jaringan judi online internasional di sebuah rumah kawasan Perumahan Citra Land Megah, Batam Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.

Dari penggerebekan itu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, aset kripto, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung operasional jaringan perjudian daring tersebut.

Penyidik menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak di luar negeri. Dugaan itu diperkuat dengan temuan komunikasi para pelaku yang mayoritas menggunakan bahasa Mandarin.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi, di antaranya lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam berbagai merek, serta dua unit smartwatch.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Viral, Keluarga Yehezkiel Bantah Minta Uang Damai Rp 300 Juta

Pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk menelusuri aktivitas yang tersimpan dalam perangkat tersebut, termasuk aplikasi yang digunakan, pola komunikasi antarpelaku, serta kemungkinan keterkaitan dengan situs judi online yang menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa apabila hasil pemeriksaan forensik menemukan keterkaitan dengan jaringan judi online internasional tersebut. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Dirkrimum Polda Kepri jaringan judol internasional judol batam judol