batampos – Perkara pidana yang menjerat empat mantan anggota Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit segera memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (30/7).
Juru Bicara PN Batam, Vabianes Wattimena, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam ke pengadilan. Meski perkara dipisahkan dalam empat berkas (split), seluruhnya akan diperiksa oleh satu majelis hakim yang sama.
"Perkaranya sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Batam. Ada empat terdakwa dan perkaranya displit. Namun Ketua Pengadilan menetapkan satu majelis hakim yang menangani seluruh perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan Kamis, 30 Juli 2026," ujar Vabianes, Selasa (28/7).
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Mona Lisa sebagai hakim ketua, dengan Ferdian dan Ferry Irawan sebagai hakim anggota.
Vabianes menjelaskan, agenda sidang perdana diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, majelis hakim akan memastikan para terdakwa telah didampingi penasihat hukum.
Apabila terdakwa telah menunjuk kuasa hukum, majelis akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menentukan sikap terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim akan menanyakan apakah penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Jika ada eksepsi, majelis memberikan waktu sesuai ketentuan hukum acara," katanya.
PN Batam juga menyiapkan langkah antisipasi pengamanan selama persidangan. Menurut Vabianes, koordinasi dilakukan bersama kejaksaan dan kepolisian dengan mempertimbangkan potensi kehadiran massa.
"Pengamanan biasanya dikoordinasikan oleh kejaksaan bersama kepolisian. Kami sebagai pihak pengadilan juga harus mengetahui pola pengamanan, baik terbuka maupun tertutup, agar jalannya persidangan tetap kondusif," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ke PN Batam dilakukan pada 22 Juli 2026 setelah penyidik Polda Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU melalui proses tahap II.
"Berkas perkara atas tewasnya Bripda Natanael telah dilimpahkan JPU ke PN Batam pada 22 Juli 2026," kata Gustian.
Empat terdakwa yang akan menjalani persidangan yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Batam untuk kepentingan penuntutan.
Menurut Gustian, seluruh alat bukti beserta keterangan para saksi yang dikumpulkan selama proses penyidikan akan diuji dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Bintara Remaja Mapolda Kepri. Korban kemudian meninggal dunia, sementara hasil penyidikan menetapkan empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri sebagai tersangka.
Bripda AS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA sebagai tersangka.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
Selain menjalani proses pidana, keempat terdakwa sebelumnya juga telah disidang dalam Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada 17 April 2026. Dalam sidang etik tersebut, mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (*)
Editor : Jamil Qasim