Hakim PTUN Tinjau Dampak Penutupan Jalan Genta 1 Batuaji, Pedagang Klaim Rugi Besar

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:15 WIB
Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang meninjau langsung lokasi penutupan akses Jalan Genta 1, Batuaji, dalam agenda sidang lapangan, Selasa (28/7). Selain melihat objek sengketa, hakim juga meninjau kondisi pertokoan, pasar, dan aktivitas ekonomi warga yang diklaim terdampak sejak akses jalan ditutup. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos
Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang meninjau langsung lokasi penutupan akses Jalan Genta 1, Batuaji, dalam agenda sidang lapangan, Selasa (28/7). Selain melihat objek sengketa, hakim juga meninjau kondisi pertokoan, pasar, dan aktivitas ekonomi warga yang diklaim terdampak sejak akses jalan ditutup. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Sengketa penutupan akses Jalan Genta 1, Perumahan Muka Kuning Indah (MKI) 1, Batuaji, Batam, memasuki tahap pemeriksaan lapangan. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang turun langsung melihat kondisi lokasi yang menjadi objek gugatan, termasuk dampaknya terhadap aktivitas warga dan perekonomian masyarakat sekitar.

Pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dilakukan Selasa (28/7) dalam perkara Nomor 13/G/TF/2026/PTUN.TPI. Majelis hakim meninjau langsung titik akses jalan yang ditutup, area pertokoan, pasar, serta jalur yang sebelumnya digunakan masyarakat sebagai akses keluar-masuk kawasan perumahan.

Peninjauan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dixie Bisuk Daniel Parapat, bersama anggota majelis, panitera, kuasa hukum para pihak, serta disaksikan warga. Aparat kepolisian turut melakukan pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: Pasien Dugaan Kusta Ditemukan Memprihatinkan di Cikitsu, RSBP Batam: Kondisinya Membaik

Dixie mengatakan, pemeriksaan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung objek yang menjadi pokok sengketa sebelum majelis mengambil keputusan.

"Intinya kami datang untuk melihat lokasi objek sengketa agar menjadi bahan pertimbangan majelis. Kami tidak boleh memberikan pandangan apa pun, hanya mengarahkan para pihak sesuai hukum acara," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis juga memastikan keberadaan fasilitas lalu lintas yang sebelumnya berada di kawasan tersebut, termasuk posisi lampu lalu lintas yang berkaitan dengan akses keluar-masuk Perumahan MKI 1.

Kuasa hukum Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mengakui bahwa saat proyek pelebaran Jalan Letjen Suprapto berlangsung, pihaknya pernah menyurati Dinas Perhubungan terkait pemindahan lampu lalu lintas yang terdampak pekerjaan. Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Dinas Perhubungan.

"Berarti untuk posisi lokasi ini tidak ada yang berbantahan," kata Dixie saat berada di lokasi.

Baca Juga: ‎Batam Lirik Pendidikan Vokasi Korea Selatan demi Penuhi Kebutuhan Industri ‎

Warga Klaim Ekonomi Terdampak

Kuasa hukum warga Genta 1, Sultan Abdullah Kendeck, mengatakan pemeriksaan lapangan penting untuk menunjukkan langsung kepada majelis hakim mengenai objek yang disengketakan.

Menurut dia, terdapat dua persoalan utama yang menjadi gugatan, yakni penutupan akses Jalan Genta 1 dan pembongkaran lampu lalu lintas yang sebelumnya membantu pengaturan kendaraan keluar dari kawasan perumahan.

"Tadi terlihat bahwa memang akses jalan masuk Perumahan Muka Kuning Indah 1 yang menjadi objek sengketa telah dibongkar. Tidak ada bantahan terkait hal itu," katanya.

Sultan menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, permohonan awal hanya berkaitan dengan pemindahan lampu lalu lintas karena adanya proyek pelebaran jalan. Namun setelah dipindahkan, lampu lalu lintas untuk kendaraan dari arah perumahan menuju jalan utama belum kembali dipasang.

"Yang dipasang hanya satu. Sementara pengaturan kendaraan yang keluar dari perumahan belum tersedia sampai hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Nelayan Bintan Utara Tolak Pelabuhan Sei Gentong Jadi Pelra, Khawatir Rusak Ekosistem

Ia menilai penutupan akses tersebut memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama pelaku usaha di sekitar lokasi.

Menurutnya, sejumlah pedagang mengalami penurunan pendapatan, bahkan ada kios yang berhenti beroperasi akibat berkurangnya aktivitas masyarakat.

"Majelis sudah melihat langsung kondisi pasar dan pertokoan. Dampaknya nyata dirasakan masyarakat. Aktivitas ekonomi di kawasan itu menurun drastis," kata Sultan. 

 

Penggugat Nilai Jalan Layak Digunakan

Sultan juga membantah anggapan bahwa akses Jalan Genta 1 tidak layak digunakan karena ukuran jalan yang dianggap terlalu sempit.

Ia menyebut hasil pengukuran bersama warga menunjukkan lebar jalan memenuhi standar berdasarkan dokumen tata ruang.

"Berdasarkan fatwa planologi, ROW jalan adalah 14 meter. Kami sudah melakukan pengukuran dan hasilnya sesuai. Kami ingin menunjukkan kepada majelis bahwa jalan tersebut layak menjadi akses masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: BGN Siapkan Sistem Pengawasan SPPG dan Supplier, Cegah Kongkalikong Program MBG

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi juga telah memberikan keterangan terkait sejarah penggunaan jalan tersebut.

Saksi pertama, Edy Heru Purwanto, warga yang pernah menjabat sebagai Ketua RW pertama MKI 1/Genta 1, menyebut akses tersebut telah digunakan warga sejak kawasan itu mulai dihuni sekitar 1996.

Ia mengaku penutupan jalan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun konsultasi kepada warga.

Heru juga mempertanyakan alasan penutupan akses yang dikaitkan dengan persoalan keselamatan lalu lintas. Menurutnya, selama puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut, ia tidak mengetahui adanya kecelakaan fatal di lokasi itu.

Ia menilai dampak terbesar justru dirasakan pedagang sekitar jalan.

"Pedagang yang sebelumnya ramai kini mengalami penurunan penjualan. Ada pelaku usaha yang bahkan sampai berhenti berdagang karena kondisi semakin sulit," ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga: PN Batam Siap Gelar Sidang Perdana Empat Eks Anggota Polda Kepri

Sementara saksi lainnya, Omo Maretralita, mantan Ketua RT 04 RW 06, mengatakan kondisi lalu lintas dinilai lebih tertib ketika lampu merah masih berfungsi.

Ia mengklaim setelah akses ditutup, sebagian pengendara memilih mencari jalur alternatif dengan melawan arus sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Meski demikian, ia mengakui terdapat perbedaan pandangan di tengah warga. Sebagian mendukung penutupan jalan, sementara sebagian lainnya meminta akses kembali dibuka.

Hingga kini, proses persidangan masih berjalan di PTUN Tanjungpinang. Agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Editor : M Tahang
Hakim PTUN Tanjungpinang Jalan Genta 1 sidang lapangan batuaji