Polisi Tangkap Mantan Kepala SMA Taruna Kepri, Diduga Gelapkan Dana SPP dan Uang Pendaftaran Rp143 Juta

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 08:28 WIB
Ilustrasi pria ditangkap dan diborgol.
Ilustrasi pria ditangkap dan diborgol.

batampos – Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (41) atas dugaan penggelapan dana pendaftaran dan uang SPP siswa senilai Rp143 juta. Kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan menemukan adanya selisih dana hasil pembayaran puluhan siswa.

Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, Rahmat Riyandi, yang melakukan pengecekan terhadap rekening resmi sekolah.

"Korban melakukan pengecekan rekening sekolah untuk memastikan dana hasil pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa. Namun saldo yang tersedia hanya sekitar Rp41 juta sehingga dilakukan audit internal," ujar Bayu, Rabu (29/7).

Hasil audit menemukan sedikitnya 12 orang tua siswa telah melunasi biaya pendaftaran dan SPP. Namun, dana tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening resmi sekolah.

Baca Juga: Cegah Judi Berkedok Hiburan, Polisi Razia Arena Permainan di Tanjunguma

Sebaliknya, pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun diserahkan secara tunai kepada AP saat masih menjabat sebagai Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau.

Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada tersangka. Pada 8 Oktober 2025, AP disebut mendatangi pihak yayasan dan mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Ia juga membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan uang tersebut serta menyerahkan rekapitulasi pembayaran dari 12 orang tua siswa dengan total nilai Rp143 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka.

"Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, tim memperoleh informasi keberadaannya dan melakukan penangkapan di kediamannya pada Senin (27/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Bayu.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan penggelapan.

Penyidik juga masih menelusuri penggunaan dana yang diduga telah disalahgunakan oleh tersangka.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun lembaga pendidikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bayu.

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : Putut Ariyo
Polsek Batu Aji Penggelapan Dana Sekolah SMA Taruna Kepri SPP Siswa Kriminal Batam