batampos - Aksi dugaan pencurian kabel di kawasan PT Citra Aerolink, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, berhasil digagalkan petugas sekuriti perusahaan. Seorang pria berinisial ANM diamankan setelah diduga mencuri kabel milik perusahaan.
Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, petugas sekuriti memergoki aktivitas mencurigakan di area perusahaan dan langsung mengamankan terduga pelaku sebelum melaporkannya kepada personel patroli Batara Biru Polsek Nongsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan segera mendatangi lokasi.
“Setelah menerima informasi dari pihak sekuriti, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Eriman.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANM diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kabel jenis Metal VC 4x4 mm NYY sepanjang sekitar 13 meter, satu gunting, satu gergaji besi, dua unit MCB, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BP 3836 MJ yang diduga digunakan terduga pelaku saat beraksi.
“Sepeda motor tersebut juga kami amankan karena diduga digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Eriman.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta apakah terduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
Atas dugaan perbuatannya, ANM dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan proses pemeriksaan masih berjalan,” tutup Eriman.
Editor : Yofi Yuhendri