Sidang Kasus Kematian Bripda Nathanael Ricuh, Jaksa Beberkan Dugaan Penganiayaan Beruntun

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 15:45 WIB
Empat terdakwa perkara dugaan penganiayaani yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit diadili di PN Batam, Kamis (30/7). F.Azis Maulana
Empat terdakwa perkara dugaan penganiayaani yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit diadili di PN Batam, Kamis (30/7). F.Azis Maulana

 

batampos -  Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Nathanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7), berlangsung emosional dan berakhir ricuh. Tangis keluarga korban pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi dugaan penganiayaan yang disebut menjadi penyebab kematian anggota Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan. JPU Muhammad Arfian mendakwa empat anggota Polri, yakni Bripda Arauna Sihombing, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Alfarizi. Keempat terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam 17 April hingga dini hari 18 April 2026 di Rusun Bintara Remaja Polda Kepri. Berdasarkan dakwaan, korban diduga mengalami penganiayaan secara berulang yang berujung pada kematiannya.

Jaksa menjelaskan, peristiwa bermula ketika Nathanael dipanggil ke kamar salah seorang terdakwa untuk dimintai penjelasan mengenai persoalan internal. Namun, percakapan tersebut diduga berubah menjadi aksi kekerasan.

Bripda Arauna Sihombing disebut sebagai orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban. Tindakan itu kemudian diikuti tiga terdakwa lainnya. Korban diduga dipukul menggunakan tangan kosong ke bagian dada, ditendang pada bagian dada dan perut, serta dipaksa tetap berdiri meski kondisinya sudah terlihat lemah.

Menurut jaksa, korban beberapa kali terjatuh akibat pukulan dan tendangan yang diterimanya. Saat tidak lagi mampu berdiri, korban tetap diperintahkan bangkit dan kembali menerima pukulan. Salah seorang terdakwa bahkan disebut memukul korban sekitar 10 kali ke arah dada.

Baca Juga: 4 Polisi Terdakwa Kematian Bripda Natanael Mulai Disidang Pekan Ini

Korban akhirnya roboh dan tidak sadarkan diri di lantai kamar. Berdasarkan dakwaan, para terdakwa sempat berupaya menyadarkan korban dengan menepuk pipinya, mengguyur wajah menggunakan air minum, hingga mengangkat tubuh korban untuk dibawa ke rumah sakit.

Namun kondisi Nathanael terus memburuk. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan dinyatakan meninggal dunia pada 18 April 2026 sekitar pukul 00.27 WIB.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan hasil visum et repertum dan autopsi. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka akibat kekerasan tumpul pada bagian dada, memar di sejumlah jaringan tubuh, patah tulang belakang ruas dada pertama, serta perdarahan pada organ dalam.

“Hasil autopsi menyimpulkan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan cedera berat pada rongga dada, patah tulang belakang bagian dada, serta gangguan akut fungsi jantung yang berujung pada kematian,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan primer menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Usai pembacaan dakwaan, hanya Bripda Arauna Sihombing yang menerima dakwaan tanpa mengajukan keberatan. Sementara tiga terdakwa lainnya mengajukan eksepsi yang akan ditanggapi jaksa pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, kasus ini juga telah diproses melalui mekanisme etik di lingkungan Polri. Keempat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi.

Sidang perdana berakhir ricuh setelah majelis hakim menutup persidangan. Kericuhan terjadi di area ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam ketika para terdakwa hendak dibawa keluar.

Sejumlah anggota keluarga korban berusaha mendekati rombongan terdakwa yang mendapat pengawalan ketat aparat. Aksi saling dorong dengan petugas keamanan pun tidak dapat dihindari.

“Pembunuh! Harus dihukum mati!” teriak sejumlah anggota keluarga korban sambil berusaha mengejar kendaraan tahanan.

Situasi akhirnya berhasil dikendalikan setelah aparat memperketat pengamanan di sekitar ruang tahanan dan jalur keluar pengadilan.

Penasihat hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, meminta keluarga tetap menahan diri dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada majelis hakim.

“Kita serahkan kepada Pengadilan Negeri Batam. Harapan kami, para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Kami memahami betapa terpukulnya keluarga korban, tetapi mari percayakan proses ini kepada pengadilan,” ujarnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa sebelum perkara memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : Yofi Yuhendri
Natanael Simanungkalit Sat Samapta Polda Kepri pn batam Kriminal Batam