Pacar Dicaci Maki, Jadi Pemicu Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur

Eusebius Sara • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 15:52 WIB
Pelaku pembacokan di Nagoya, Batam, diamankan polisi. Foto Istimewa
Pelaku pembacokan di Nagoya, Batam, diamankan polisi. Foto Istimewa

 

batampos - Motif di balik kasus pembacokan yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, akhirnya terungkap. Penyidik Polsek Lubuk Baja memastikan aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa tersinggung pelaku yang tidak terima kekasihnya dihina dan dicaci maki oleh korban.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, mengatakan proses penyidikan kasus tersebut kini hampir rampung. Berkas perkara juga segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah seluruh tahapan penyidikan selesai.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, penyebab kejadian ini karena pelaku tersinggung dan tidak terima pacarnya dicaci maki dengan ucapan kotor oleh korban,” ujar Gihon, Kamis (30/7/2026)

Ia menjelaskan, korban berinisial AS (36) saat ini telah menjalani rawat jalan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis akibat sejumlah luka bacok. Sementara pelaku berinisial SPM (33) masih ditahan di Polsek Lubuk Baja sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke jaksa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum pembacokan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut di kawasan gelanggang permainan di sekitar lokasi.

Perselisihan dipicu kendaraan milik pelaku yang terhalang saat hendak keluar. Adu mulut pun terjadi hingga kedua belah pihak saling melontarkan kata-kata kasar.

Meski sempat mereda, pelaku diduga menyimpan dendam. Pada malam harinya, SPM kembali mendatangi lokasi dengan membawa sebilah parang untuk mencari korban.

Saat bertemu, pelaku langsung menghampiri korban sambil mengucapkan kata-kata kasar, kemudian mengayunkan parang ke arah tubuh korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka robek pada lengan. Pelaku kembali mengayunkan parang hingga menyebabkan korban mengalami luka di lengan, punggung tangan kiri, serta paha kiri.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan.

Polisi menerima laporan korban pada Jumat (17/7) dan langsung berkoordinasi dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Barelang. Sekitar satu jam setelah lokasi persembunyian pelaku berhasil dipetakan, tim gabungan menangkap SPM di rumah kontrakannya di kawasan Nagoya Business Centre Blok 5, Lubuk Baja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Editor : Yofi Yuhendri
penganiayaan hotel kundur pembacokan polsek lubuk baja