batampos – Perkenalan yang bermula dari rutinitas mengantar galon berakhir di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial H, 32, yang kini bekerja sebagai nelayan, ditangkap Satreskrim Polres Bintan atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Menurut penyidik, keduanya mulai saling mengenal saat H masih bekerja sebagai pengantar galon di sekitar rumah korban. Intensitas pertemuan yang cukup sering membuat hubungan mereka semakin dekat hingga akhirnya berpacaran.
"Pelaku sebelumnya bekerja sebagai pengantar galon di dekat rumah korban. Karena sering mengantar galon ke rumah korban jadi kenal, dekat dan akhirnya pacaran," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa Alvarez, Kamis (30/7).
Tak lama kemudian, H berhenti bekerja sebagai pengantar galon dan beralih menjadi nelayan. Namun hubungan dengan korban tetap berlanjut.
Perkara ini mencuat bukan karena laporan langsung dari pelaku maupun korban, melainkan setelah H menceritakan perbuatannya kepada kakak kandung korban. Bahkan, kepada keluarga korban, ia sempat menyatakan bersedia menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Alih-alih menerima tawaran tersebut, keluarga korban memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Bintan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan H di sebuah warung kelontong di Jalan Raya Tanjungpinang–Tanjunguban, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (28/7).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 10 kali selama kurun Februari hingga April 2026.
Aksi pertama diduga terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Waduk PDAM Tirta Kepri, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, pelaku mengajak korban berjalan-jalan sebelum diduga melakukan perbuatan tersebut. Korban disebut sempat melakukan perlawanan.
Sementara aksi terakhir diduga terjadi pada April 2026 di rumah korban di Perumahan Tokojo, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Menurut penyidik, saat itu pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap. Karena merasa iba, keluarga korban sempat memperbolehkan H menginap di rumah mereka. Namun, kepercayaan tersebut diduga justru disalahgunakan.
"Pelaku tidak punya tempat tinggal yang tetap lalu ditawarkan tinggal. Dari situ, dia makin leluasa melakukan perbuatannya," kata Randa.
Kini H telah ditahan di Polres Bintan dan menjalani proses hukum. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.
"Kita masih mendalami kasus ini," tutup Randa. (*)
Editor : Putut Ariyo