Sidang Kematian Bripda Natanael Ricuh, PN Batam Siapkan Pengamanan Berlapis

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:30 WIB
Pengadilan Negeri Batam
Pengadilan Negeri Batam

 

batampos - Pengadilan Negeri (PN) Batam akan memperketat pengamanan pada sidang lanjutan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Langkah tersebut diambil setelah sidang perdana diwarnai ketegangan hingga empat terdakwa harus dievakuasi melalui jalur alternatif untuk menghindari massa keluarga korban yang memadati area pengadilan.

Kericuhan terjadi usai sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi. Demi mengantisipasi benturan dengan massa, aparat keamanan memilih mengeluarkan para terdakwa melalui pintu samping yang selama ini jarang digunakan.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan insiden tersebut menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan sidang berikutnya.

"Teman-teman media melihat sendiri bahwa tadi terjadi kericuhan. Untuk penuntut umum dan pihak kepolisian, proses evakuasi terhadap empat terdakwa itu cukup menegangkan," kata Wattimena, Jumat (31/7/2026).

Menurut dia, PN Batam akan segera berkoordinasi dengan Ketua PN Batam, Kejaksaan, dan kepolisian guna memperkuat pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup.

Langkah itu dinilai penting mengingat perkara yang disidangkan menyangkut dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian. Selain itu, proses persidangan masih berada pada tahap awal sehingga potensi meningkatnya tensi pada agenda berikutnya perlu diantisipasi.

"Ini baru pembacaan dakwaan. Mengingat nanti ke depannya dikhawatirkan situasinya bisa bertambah lagi," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Bripda Nathanael Ricuh, Jaksa Beberkan Dugaan Penganiayaan Beruntun

Wattimena mengungkapkan proses evakuasi para terdakwa sempat mengalami kendala. Jalur alternatif yang dipilih ternyata masih dalam keadaan terkunci sehingga petugas harus terlebih dahulu membuka akses sebelum rombongan dapat meninggalkan gedung pengadilan.

Keputusan menggunakan pintu samping diambil karena aparat menilai pengeluaran terdakwa melalui pintu utama berpotensi memicu ketegangan yang lebih besar. Saat itu, keluarga korban telah memenuhi area depan dan gerbang PN Batam.

"Untuk sidang minggu depan kami akan berkoordinasi mengenai mekanisme evakuasi para terdakwa agar situasi tetap terkendali. Apalagi, persidangan ini berlangsung bersamaan dengan perkara-perkara lain di Pengadilan Negeri Batam," katanya.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa ditutup setelah pembacaan surat dakwaan. Tiga terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa, sedangkan Arawna Sihombing memilih tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Pengadilan memastikan koordinasi pengamanan akan dimatangkan sebelum sidang digelar agar persidangan berlangsung tertib tanpa mengganggu agenda perkara lainnya di PN Batam.

Editor : Yofi Yuhendri
Bripda Natanael sidang pn batam pengamanan