Kekerasan terhadap Anak di Batam Masih Tinggi, UPTD PPA Tangani 121 Kasus dalam Enam Bulan

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 11:32 WIB
Ilustrasi Kantor Polisi. f. Putut Ariyo / Batam Pos
Ilustrasi Kantor Polisi. f. Putut Ariyo / Batam Pos

batampos – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam mencatat 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 87 kasus atau sekitar 72 persen menempatkan anak sebagai korban, sedangkan 34 kasus lainnya menimpa perempuan.

Kepala UPTD PPA Kota Batam, Suratin, mengatakan tingginya jumlah kasus yang melibatkan anak menunjukkan perlindungan terhadap anak masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian bersama.

"Kasus yang paling banyak kami tangani pada kelompok anak adalah pencabulan sebanyak 31 kasus dan persetubuhan sebanyak 30 kasus," ujarnya.

 

Pencabulan dan Persetubuhan Dominasi Kasus Anak

Berdasarkan data UPTD PPA, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami anak selama semester pertama 2026 meliputi:

 

KDRT Masih Mendominasi Kasus Perempuan

Sementara itu, pada kelompok perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kasus yang paling banyak ditangani dengan 15 laporan.

Kasus lainnya meliputi:

 

Gadget Jadi Salah Satu Pemicu Kerentanan Anak

Suratin mengungkapkan perkembangan teknologi turut memunculkan pola kekerasan baru. Salah satunya adalah pelaku yang memaksa korban memperlihatkan bagian tubuh intim melalui panggilan video.

Menurutnya, penggunaan gawai tanpa pengawasan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan anak menjadi korban kekerasan.

"Tanggung jawab pertama ada pada orang tua dan keluarga untuk mengawasi anak-anaknya, terutama penggunaan gadget. Banyak kasus kekerasan yang bermula dari penggunaan gadget," katanya.

 

Masyarakat Mulai Berani Melapor

Suratin menilai meningkatnya jumlah laporan yang diterima UPTD PPA tidak selalu menunjukkan kasus kekerasan bertambah. Kondisi tersebut juga mencerminkan semakin banyak korban dan masyarakat yang berani melaporkan kasus karena mengetahui adanya layanan perlindungan dan pendampingan.

"Masyarakat dan korban kini mulai berani speak up karena mengetahui mereka akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Tugas kami adalah memastikan setiap korban memperoleh layanan yang dibutuhkan," ujarnya.

UPTD PPA mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat korban dapat memperoleh layanan perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga proses pemulihan.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 UPTD PPA Kota Batam menangani 338 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (*)

Editor : Putut Ariyo
Perlindungan Anak UPTD PPA Batam kekerasan perempuan batam kekerasan anak