batampos – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam mencatat 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 87 kasus atau sekitar 72 persen menempatkan anak sebagai korban, sedangkan 34 kasus lainnya menimpa perempuan.
Kepala UPTD PPA Kota Batam, Suratin, mengatakan tingginya jumlah kasus yang melibatkan anak menunjukkan perlindungan terhadap anak masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian bersama.
"Kasus yang paling banyak kami tangani pada kelompok anak adalah pencabulan sebanyak 31 kasus dan persetubuhan sebanyak 30 kasus," ujarnya.
Pencabulan dan Persetubuhan Dominasi Kasus Anak
Berdasarkan data UPTD PPA, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami anak selama semester pertama 2026 meliputi:
- Pencabulan: 31 kasus
- Persetubuhan: 30 kasus
- Kekerasan fisik: 11 kasus
- Sodomi: 3 kasus
- Kekerasan psikis: 2 kasus
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 2 kasus
- Anak dalam jaringan terorisme: 2 kasus
- Hak asuh anak: 2 kasus
- Anak bermasalah sosial: 2 kasus
- Perundungan (bullying): 1 kasus
- Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): 1 kasus
KDRT Masih Mendominasi Kasus Perempuan
Sementara itu, pada kelompok perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kasus yang paling banyak ditangani dengan 15 laporan.
Kasus lainnya meliputi:
- Pengasuhan: 8 kasus
- Kekerasan fisik: 3 kasus
- Persetubuhan: 2 kasus
- Kasus lainnya: 2 kasus
- Nafkah anak: 1 kasus
- Pelecehan seksual: 1 kasus
- Kekerasan psikis: 1 kasus
- Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): 1 kasus
Gadget Jadi Salah Satu Pemicu Kerentanan Anak
Suratin mengungkapkan perkembangan teknologi turut memunculkan pola kekerasan baru. Salah satunya adalah pelaku yang memaksa korban memperlihatkan bagian tubuh intim melalui panggilan video.
Menurutnya, penggunaan gawai tanpa pengawasan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan anak menjadi korban kekerasan.
"Tanggung jawab pertama ada pada orang tua dan keluarga untuk mengawasi anak-anaknya, terutama penggunaan gadget. Banyak kasus kekerasan yang bermula dari penggunaan gadget," katanya.
Masyarakat Mulai Berani Melapor
Suratin menilai meningkatnya jumlah laporan yang diterima UPTD PPA tidak selalu menunjukkan kasus kekerasan bertambah. Kondisi tersebut juga mencerminkan semakin banyak korban dan masyarakat yang berani melaporkan kasus karena mengetahui adanya layanan perlindungan dan pendampingan.
"Masyarakat dan korban kini mulai berani speak up karena mengetahui mereka akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Tugas kami adalah memastikan setiap korban memperoleh layanan yang dibutuhkan," ujarnya.
UPTD PPA mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat korban dapat memperoleh layanan perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga proses pemulihan.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 UPTD PPA Kota Batam menangani 338 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (*)
Editor : Putut Ariyo