WN Singapura Ditahan dalam Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal Rp15 Miliar

Eusebius Sara • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 13:31 WIB
Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra. F. Eusebius Sara/Batam Pos
Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra. F. Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi menahan seorang warga negara (WN) Singapura berinisial S (66) dalam kasus dugaan penipuan transaksi jual beli kapal penumpang MP Irfan Jaya 9 senilai Rp15 miliar. S telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, mengatakan penahanan terhadap S dilakukan setelah penyidik menilai syarat formil penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni D (38) dan AM (45), belum ditahan dan untuk sementara hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Viral Pencurian Kabel Listrik di Jembatan I Barelang Batam, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

"Terhadap tersangka S, dari hasil penilaian penyidik telah memenuhi syarat formil sehingga dilakukan penahanan. Sedangkan D dan AM belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sehingga dikenakan wajib lapor," ujar Ade Putra, Sabtu (1/8).

Ade menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Juli 2026, dan ketiganya diperiksa sebagai tersangka pada 29 Juli 2026.

Dalam perkara ini, S diketahui merupakan pemilik perusahaan yang menjual kapal MP Irfan Jaya 9. Sementara D dan AM merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur dan komisaris perusahaan. AM diketahui merupakan istri dari S.

Menurut penyidik, S memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan terkait penjualan kapal, sedangkan D dan AM lebih banyak menjalankan fungsi administrasi perusahaan.

Diduga Rekayasa Tahun Produksi Mesin

Penyidik mengungkapkan, modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah menawarkan kapal dengan menyatakan mesin utama merek MAN buatan Jerman merupakan produksi tahun 2018.

Namun, hasil penyelidikan, termasuk verifikasi kepada agen tunggal mesin MAN, menunjukkan mesin tersebut sebenarnya diproduksi sekitar 1989.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan rekayasa pada pelat identitas mesin yang diduga diubah dari tahun produksi 1989 menjadi 2018. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara dugaan penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan kasus dugaan penipuan jual beli kapal ini menjadi salah satu perhatian Satreskrim Polresta Barelang.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat diproses pada tahap penuntutan," ujarnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Penipuan Jual Beli Kapal wn singapura