batampos- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menyita 60,03 gram sabu dan 63 butir pil ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Batam. Seorang pria berinisial D alias D (34) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Batu Ampar.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB dan mengamankan tersangka D.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang dikuasai tersangka,” ujar Suyono, kemarin.
Diketahui, D merupakan warga Kota Batam yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Ditsamapta Polda Kepri Bagikan Merah Putih hingga Bakti Sosial
Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Batu Ampar sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan.
“Kemudian anggota kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 54,57 gram sabu serta 63 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tersangka D,” jelasnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Selain narkotika, penyidik juga mengamankan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Suyono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat. Ia menegaskan Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Tersangka terancam pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta melengkapi pembuktian terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.
Editor : Yofi Yuhendri