batampos – Aksi pencurian telepon genggam yang menimpa seorang juru parkir di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, berakhir dengan penangkapan dua pelaku. Keduanya gagal melarikan diri setelah korban berteriak meminta pertolongan dan dikejar warga bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang kebetulan melintas di lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya. Korban berinisial S (35) saat itu tengah mengatur kendaraan yang keluar masuk area parkir.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi menjelaskan, sebelum kejadian korban meletakkan satu unit telepon genggam Infinix 8 Pro berwarna putih di atas pembatas jalan (water barrier). Saat korban lengah karena fokus bekerja, dua pelaku berinisial RP (45) dan HS (49) yang melintas menggunakan sepeda motor langsung mengambil ponsel tersebut.
"Korban sedang mengatur kendaraan, sementara telepon genggamnya diletakkan di atas pembatas jalan. Pelaku kemudian mengambil ponsel itu dan langsung berusaha melarikan diri," ujar Apriadi, Senin (3/8).
Menyadari telepon genggamnya dicuri, korban langsung berteriak "maling" sambil mengejar kedua pelaku. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang kemudian ikut membantu pengejaran.
Di saat bersamaan, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang tengah melakukan pengembangan kasus lain melintas di kawasan tersebut. Mendengar teriakan warga, petugas langsung bergabung dalam pengejaran hingga berhasil menghentikan pelarian kedua pelaku di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
"Petugas mendengar teriakan warga yang meneriakkan kata 'maling'. Anggota langsung ikut mengejar hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku," kata Apriadi.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix 8 Pro warna putih milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP dan HS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan personel dalam merespons tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong," tegasnya. (*)
Editor : Putut Ariyo