batampos - Polda Kepulauan Riau menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Kepulauan Riau dan Sumatera Barat. Keduanya diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Myanmar setelah dijanjikan bekerja di restoran, tetapi justru dipaksa menjalankan praktik penipuan daring. Polisi kini mendalami peran perekrut hingga jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricilia Hoei, mengatakan penyelidikan masih dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Penyidik telah meminta keterangan para korban, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Ditreskrimum telah melakukan penyelidikan dan saat ini sedang melakukan proses lebih lanjut dengan meminta keterangan para korban, mengumpulkan bukti-bukti, melakukan pendalaman, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Nona, kemarin.
Kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dua warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban penyekapan di Myanmar. Kedua korban bernama Susi, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan Ayu Elsi, warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut Nona, keduanya berangkat sebagai calon pekerja migran Indonesia melalui Tanjungpinang. Mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah restoran di Myanmar oleh seseorang berinisial A, warga negara Indonesia yang hingga kini masih berada di Myanmar.
Baca Juga: Video Promosi Spa Berpakaian Minim, Polresta Barelang Lakukan Penyelidikan
Perjalanan korban dimulai dari Tanjungpinang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, kemudian melanjutkan penerbangan ke Thailand. Setibanya di Thailand, keduanya dijemput oleh A dan dibawa melalui jalur darat menuju Kota Myawaddy, Myanmar.
Sesampainya di Myanmar, korban sempat bekerja di restoran sesuai pekerjaan yang dijanjikan. Namun, sekitar satu bulan kemudian, mereka diminta pemilik restoran berpindah pekerjaan menjadi admin penipuan daring berkedok skema perpajakan.
Kedua korban menolak permintaan tersebut. Penolakan itu justru berujung pada tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan korban, mereka disekap di sebuah ruangan dan mengalami penganiayaan.
"Mereka dipukul, ditinju di bagian perut, dicambuk pada bagian kaki, dan dipukul di bagian punggung. Kekerasan yang dialami kedua korban cukup berat," kata Nona.
Para pelaku juga merekam video korban selama penyekapan untuk dikirim kepada keluarga sebagai alat pemerasan. Dalam video tersebut, keluarga diminta mengirim uang tebusan sekitar Rp250 juta agar kedua korban dibebaskan.
Namun, keluarga korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Berdasarkan keterangan awal, keluarga hanya dapat mengirimkan sekitar Rp110 juta ke rekening yang diarahkan para pelaku di Myanmar.
Setelah melalui proses yang masih didalami penyidik, kedua korban akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui Batam. Saat ini, keduanya berada dalam pendampingan dan pengawasan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Polda Kepri memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri peran perekrut yang memberangkatkan korban hingga jaringan yang diduga terlibat dalam dugaan TPPO lintas negara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi serta selalu memastikan legalitas perusahaan maupun agen penyalur sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Editor : Yofi Yuhendri