Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp33,1 Juta

Eusebius Sara • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:20 WIB
Razia rokok oleh petugas Bea Cukai di toko kelontong. F. istimewa untuk Batam Pos
Razia rokok oleh petugas Bea Cukai di toko kelontong. F. istimewa untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam kembali menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui Operasi Cukai yang berlangsung pada 27–30 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi di Kota Batam.

Operasi menyasar sejumlah toko eceran dan lokasi yang telah dipetakan berdasarkan hasil pengumpulan serta analisis informasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang diduga diedarkan secara ilegal, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai Barang Capai Rp50,5 Juta

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan hasil penindakan tersebut memiliki nilai barang sekitar Rp50,5 juta.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal.

Langkah ini dilakukan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tingkat pedagang, tetapi juga mampu mengungkap pelaku yang berada di balik rantai distribusi barang ilegal.

Pengawasan Akan Terus Dilanjutkan

Agung menegaskan Bea Cukai Batam akan terus menggelar operasi serupa secara berkelanjutan, baik secara mandiri maupun bersama instansi terkait.

"Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran di bidang cukai, maka penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

Dukung Program Operasi ASAP

Operasi Cukai yang dilaksanakan Bea Cukai Batam juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digagas pemerintah pusat.

Program ini bertujuan mengamankan penerimaan negara sejak dari sumbernya melalui pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor atau pos Bea Cukai terdekat, layanan WhatsApp dan email resmi Bea Cukai, maupun melalui Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

Dengan pengawasan yang konsisten serta dukungan masyarakat, Bea Cukai Batam berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mampu menjaga penerimaan negara. (*)

Editor : Putut Ariyo
Operasi Cukai barang kena cukai batam rokok ilegal bea cukai batam