batampos - Polresta Barelang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian maupun perusakan fasilitas umum di Kota Batam. Selain memburu pelaku utama, kepolisian juga memastikan akan menindak tegas para penadah yang menerima barang hasil kejahatan karena menjadi bagian dari mata rantai tindak pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Barelang yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra. Menurutnya, setiap laporan maupun temuan terkait pencurian fasilitas umum akan ditindaklanjuti secara serius hingga para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami tegaskan, tidak ada ampun bagi pelaku pencurian fasilitas umum. Setiap laporan atau temuan akan kami tindak lanjuti secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan aset negara," kata Ade Putra.
Ia mencontohkan pengungkapan kasus pencurian kabel dan besi di Jembatan I Barelang yang berhasil diungkap belum lama ini. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria dewasa yang melibatkan seorang anak di bawah umur untuk mencuri kabel dan besi hingga menyebabkan lampu penerangan di kawasan jembatan padam.
Baca Juga: Pencurian Kabel dan Besi Jembatan I Barelang, Kerugian Capai Rp440 Juta
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menangkap seorang penadah di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning. Penadah itu diduga membeli kabel dan besi hasil curian dari pelaku dan kini turut menjalani proses hukum.
"Dalam pengungkapan terakhir kasus pencurian kabel dan besi di Jembatan I Barelang, penadahnya juga sudah kami amankan di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning. Jadi bukan hanya pelaku pencurinya, penadahnya juga kami proses sesuai ketentuan hukum," tegas Ade Putra.
Ia mengingatkan para pemilik gudang besi tua maupun penampung scrap agar tidak menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas. Menurutnya, keuntungan sesaat tidak sebanding dengan risiko pidana apabila terbukti menerima barang hasil kejahatan.
"Kami mengimbau seluruh pengepul besi tua dan penampung scrap agar tidak menerima barang hasil curian. Kalau tetap menerima, tentu akan kami tindak karena penadah juga dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, yang sebelumnya menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelaku pencurian maupun perusakan fasilitas umum. Menurutnya, kejahatan terhadap aset negara menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat.
Polresta Barelang berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga fasilitas publik dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pencurian atau aktivitas mencurigakan di sekitar aset negara. Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku maupun penadah guna memutus mata rantai pencurian fasilitas umum di Kota Batam. (*)
Editor : Yofi Yuhendri