batampos - Aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, berhasil digagalkan pemilik rumah pada Selasa (4/82026) dini hari. Pelaku yang sempat berusaha melarikan diri akhirnya ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
Korban, Hilmi, memergoki pelaku saat berusaha membawa kabur tabung gas dari rumahnya. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan dan bersama-sama mengejar pelaku hingga berhasil diamankan.
Setelah pelaku ditangkap, warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Mereka segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 agar petugas datang menjemput pelaku sekaligus mencegah terjadinya aksi massa.
Merespons laporan tersebut, Unit Piket Patroli Polsek Batam Kota bersama Piket Unit Reskrim dan Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batam Kota langsung mendatangi lokasi.
Polisi kemudian membawa pelaku yang telah diamankan warga ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Batam Kota, AKP Beny Syahrizal, melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmat membenarkan pelaku telah diamankan di Polsek Batam Kota. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan korban agar membuat laporan polisi sebagai dasar proses hukum.
Namun, korban memilih tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Meski menjadi sasaran pencurian, Hilmi memutuskan memaafkan pelaku karena barang yang dicuri hanya satu tabung gas elpiji 3 kilogram dan telah berhasil diamankan kembali.
"Korban tidak mau membuat laporan karena tabung gas yang dicuri hanya satu. Korban meminta agar pelaku diberikan pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujar Iptu Rahmat.
Rahmat menambahkan, Polsek Batam Kota akan terus memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui layanan Kepolisian 110. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar dapat segera ditangani petugas. (*)
Editor : Yofi Yuhendri