Gadai Mobil Rental, Carolein Dituntut Tiga Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:21 WIB
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dua mobil rental Carolein diadili di PN Batam, Selasa (4/8/2026). F.Azis/Batam Pos
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dua mobil rental Carolein diadili di PN Batam, Selasa (4/8/2026). F.Azis/Batam Pos

 
batampos
- Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental yang menjerat terdakwa Carolein memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Vabianes Wattimena. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam membacakan tuntutan, Abdullah menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Carolein dinilai telah meresahkan masyarakat dan hingga persidangan berlangsung belum mengembalikan kerugian yang dialami korban.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa belum membayar kerugian korban,” kata Abdullah di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Vape Etomidate Dijual Rp 2.8 Juta di KTV Grand Ozon Batam, Terungkap dalam Sidang

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Abdullah.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Carolein menyampaikan pembelaan secara lisan (pledoi). Ia memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman yang lebih ringan karena masih memiliki tanggung jawab terhadap anak dan ibunya.

Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis rental mobil antara Aldio dan Satria Romi Angga. Aldio menitipkan dua unit kendaraan, yakni Honda Brio All New Satya E CVT tahun 2023 dan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT tahun 2024, kepada Satria yang menjalankan usaha penyewaan mobil.

 

Berdasarkan surat dakwaan, Carolein pertama kali menyewa Honda Brio pada Agustus 2025 dengan tarif Rp5 juta per bulan. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Januari 2026, terdakwa kembali menyewa Daihatsu Xenia dengan biaya sewa Rp5,5 juta per bulan.

Namun, alih-alih menggunakan kendaraan sesuai perjanjian, jaksa menduga terdakwa justru menggadaikan kedua mobil tersebut melalui seorang saksi bernama Mardiansyah Putra.

Honda Brio diduga digadaikan pada 8 Maret 2026 dengan nilai Rp30 juta, sedangkan Daihatsu Xenia dua hari kemudian dengan nilai Rp40 juta. Dana hasil gadai tersebut, menurut dakwaan, ditransfer ke rekening milik terdakwa.

Kasus itu terungkap ketika pada 4 April 2026 pemilik kendaraan mendapati perangkat GPS pada kedua mobil tidak lagi aktif. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan diketahui telah berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik.

Akibat peristiwa tersebut, korban Aldio mengalami kerugian sekitar Rp129,964 juta atas Honda Brio dan Rp133,8 juta atas Daihatsu Xenia. Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp263 juta.

Atas perbuatannya, Carolein didakwa secara alternatif. Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Carolien Parewang mobil rental dibawa kabur tuntutan pn batam penggelapan