Aniaya Honorer Pemko Batam, Fara Diba Divonis Dua Bulan Penjara

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 11:43 WIB
Terdakwa Fara Diba Balqis diadili di PN Batam dalam perkara penganiayaan honorer Pemko Batam, Selasa (4/8/2026. F.Azis/Batam Pos
Terdakwa Fara Diba Balqis diadili di PN Batam dalam perkara penganiayaan honorer Pemko Batam, Selasa (4/8/2026. F.Azis/Batam Pos
 
batampos - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Fara Diba Balqis, terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Kevina, tenaga honorer Pemerintah Kota Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (4/8/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan hakim anggota Verdian Martin dan Ferri Irawan menyatakan Fara Diba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fara Diba Balqis selama dua bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Monalisa saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, korban hingga kini belum memberikan maaf kepada terdakwa. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama mengikuti persidangan, serta memiliki dua anak yang masih berusia kecil.

Baca Juga: 28 Tahun Koran Batam Pos: 40 Orang Donor Darah dalam 30 Menit

Usai putusan dibacakan, Fara Diba menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara tidak berlanjut ke tingkat banding dari pihak terdakwa.

Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Kevina di kawasan Alun-alun Engku Putri, Batam, pada September 2025. Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah rekaman video insiden itu beredar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan masyarakat.

Sepanjang persidangan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pokok perkara, tetapi juga pada status penahanan terdakwa. Fara Diba sempat menjalani tahanan rumah. Namun, majelis hakim kemudian mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) setelah terdakwa diketahui keluar dari rumah tanpa izin saat masih menjalani masa tahanan rumah.

Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan perkara yang sejak awal menjadi sorotan publik, baik karena identitas terdakwa maupun viralnya rekaman video yang menjadi awal bergulirnya proses hukum.

Editor : Yofi Yuhendri
Fara Diba Balqis honorer pn batam pemko batam