batampos - Upaya hukum terkait penghentian penyelidikan laporan dugaan membawa anak tanpa izin yang dialami Putri Iryani terus berlanjut. Kuasa hukum Putri, Marthin Zega, resmi melaporkan Kapolsek Lubuk Baja dan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Kadiv Propam Polri pada 1 Agustus 2026. Langkah itu ditempuh karena pihak keluarga dan kuasa hukum Putri menilai penghentian penyelidikan perkara tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan.
“Kami melaporkan Kapolsek Lubuk Baja dan penyidik yang menangani perkara tersebut. Surat sudah kami kirimkan 1 Agustus ke Kadiv Propam Polri,” ujar Marthin Zega, Selasa (4/8/2026)
Marthin mengatakan, pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar laporan terhadap proses penanganan perkara dapat diperiksa secara objektif.
“Kami yakin dari Mabes Polri nanti disampaikan juga ke Propam Polda Kepri,” katanya.
Baca Juga: Aniaya Honorer Pemko Batam, Fara Diba Divonis Dua Bulan Penjara
Ia menjelaskan, terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian pihaknya. Selain dugaan pelanggaran dalam proses penghentian penyelidikan, pihaknya juga menyoroti kondisi Putri yang disebut masih mengalami trauma setelah anaknya dibawa tanpa sepengetahuannya selama lebih dari satu bulan.
“Kami ingin ini bisa diperhatikan. Ada dua laporan yang kami sampaikan, sehingga kami mempertanyakan kenapa persoalan ini sampai seperti kondisi sekarang,” ujarnya.
Menurut Marthin, kondisi psikologis Putri hingga kini belum sepenuhnya pulih. Apalagi, kata dia, persoalan tersebut masih berlanjut dengan adanya komunikasi dan tekanan yang diduga datang dari pihak terlapor maupun keluarganya.
Ia menyebut, Putri juga mengaku masih mendapatkan gangguan dari istri mantan kekasihnya tersebut. Kuasa hukum menilai kondisi itu semakin membuat kliennya merasa tidak nyaman setelah peristiwa yang dialaminya.
“Untuk kondisi ibu masih trauma. Apalagi laki-laki ini masih menginginkan (anak). Bahkan kami mendapat informasi istrinya ikut serta meneror klien kami,” kata Marthin.
Karena itu, pihaknya meminta agar Putri tidak lagi diganggu. Marthin menegaskan, kliennya hanya ingin dapat menjalani kehidupan dengan tenang dan mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.
“Permintaan klien kami sederhana, jangan ganggu,” tegasnya.
Sebelumnya, Putri melaporkan dugaan membawa anak tanpa persetujuan orang tua ke Polsek Lubuk Baja pada 6 Mei 2026. Saat itu, anaknya masih berusia 11 bulan. Berdasarkan keterangan Putri, anak tersebut diduga dibawa oleh mantan kekasihnya, EBP, tanpa izin dan baru kembali sekitar satu bulan kemudian.
Baca Juga: Mangrove Batam Terancam Reklamasi dan Penimbunan, Pemerhati: Benteng Alami Jangan Sampai Hilang
Dalam perkara tersebut, penyidik Polsek Lubuk Baja kemudian menerbitkan surat penghentian penyelidikan. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kuasa hukum, penghentian dilakukan setelah gelar perkara dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut yang kemudian dipersoalkan Putri dan tim kuasa hukumnya. Mereka menilai masih terdapat sejumlah bukti dan keterangan yang seharusnya didalami sebelum penyelidikan dihentikan.
Marthin sebelumnya juga menyatakan pihaknya akan menempuh upaya praperadilan atas penghentian penyelidikan tersebut. Selain itu, laporan ke Propam Polri menjadi langkah untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara oleh Kapolsek dan penyidik yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam surat pengaduan yang dikirimkan ke Kadiv Propam Polri, kuasa hukum meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti, Kapolsek Lubuk Baja beserta penyelidik atau penyidik yang menangani perkara diperiksa, serta dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar penghentian penyelidikan terhadap laporan Putri dievaluasi kembali sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak Putri sebagai pelapor serta hak anaknya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri