Polsek Sekupang Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual Balita ke Kejaksaan

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 12:40 WIB
Penyidik Polsek Sekupang mengirim IM, tersangka pencabulan balita ke Kejaksaan. F.Rengga/Batam Pos
Penyidik Polsek Sekupang mengirim IM, tersangka pencabulan balita ke Kejaksaan. F.Rengga/Batam Pos

 

batampos - Polsek Sekupang memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di Perumahan Glory Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Tersangka berinisial IM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. IM diketahui merupakan suami dari pengasuh korban.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum dari RSUD Embung Fatimah dan hasil pemeriksaan psikologis.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan tersangka IM telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Hippal di Mapolsek Sekupang, Rabu (5/8/2026)

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, ayah korban mengantarkan putrinya ke rumah pengasuh di Perumahan Glory Tanjung Riau karena kedua orang tua korban bekerja sebagai guru.

Baca Juga: Bapenda Kejar Target PAD, Realisasi Pajak Batam Tembus Rp237 Miliar

Korban dijemput pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Setibanya di rumah, balita tersebut menunjukkan perubahan perilaku. Pada pukul 18.30 WIB dan 20.00 WIB, korban beberapa kali menangis sambil memegang area genitalnya. Kondisi serupa kembali terjadi pada Minggu (26/4/2026)  sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat diperiksa ibunya, ditemukan bercak darah yang telah mengering serta luka pada area genital korban. Keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Saat diperiksa oleh ibu korban, ditemukan bercak darah yang sudah mengering serta adanya luka robek pada organ vital korban. Pihak keluarga langsung membawa korban ke RSUD Embung Fatimah dan disarankan oleh tim medis untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” kata Hippal.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka berat pada area genital. Selain penanganan medis, penyidik juga melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi proses pemulihan trauma korban.

Menurut Hippal, kondisi psikologis korban masih mengalami trauma berat. Korban disebut menunjukkan rasa takut ketika berada di tempat gelap maupun saat diperlihatkan foto tersangka.

“Kondisi psikologis korban saat ini mengalami trauma berat. Korban menunjukkan ketakutan saat berada di ruang gelap atau ketika diperlihatkan foto tersangka, serta spontan menyebut ‘bapak’ saat ditanya mengenai peristiwa tersebut. Sementara untuk orang tuanya, korban memanggil Mimi dan Ayah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 287 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolsek juga mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak dan memastikan lingkungan pengasuhan benar-benar aman.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar betul-betul memperhatikan tempat maupun lingkungan penitipan anak. Pastikan lokasi tersebut aman dan tepercaya serta tetap melakukan pengawasan. Jangan sampai kelalaian kecil membawa dampak fatal bagi keselamatan anak-anak kita,” tegas Hippal. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Perlindungan Anak Kejaksaan Negeri Batam polsek sekupang pencabulan Kriminal Batam