Polisi Temukan 3 Kg Sabu di Ruko Tanjungpinang, 2 Pelaku Ditangkap

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:20 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti sabu seberat 2,9 kilogram di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (5/8/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Polisi saat menunjukan barang bukti sabu seberat 2,9 kilogram di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (5/8/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

 
batampos
- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang kurir berinisial BA (49) dan HS (26).

Kedua tersangka ditangkap di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 2.973,54 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofiyan Rida, mengatakan penangkapan dilakukan pada 14 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Jambi.

“Penangkapan dilakukan pada 14 Juni lalu. Dari hasil pendalaman, barang ini berasal dari Malaysia,” kata Sofiyan, Rabu (5/8/2026)

Ia menjelaskan, sabu itu diduga dikirim oleh seorang warga negara Malaysia berinisial BM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal nelayan menuju pelabuhan tidak resmi di Kijang, Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Pemprov Kepri Salurkan 1.820 Paket Sembako untuk Warga Tanjungpinang

Selain sabu, pengiriman itu juga disertai uang tunai sebesar 7.000 ringgit Malaysia. Selanjutnya, barang tersebut dijemput oleh tersangka HS dan dibawa ke sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang, sebelum direncanakan dikirim ke Jambi.

“Setibanya di ruko tersebut, tersangka HS menyerahkan sabu kepada BA,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap adanya seorang pria berinisial UD yang diduga menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkoba kepada para tersangka. Hingga kini, UD masih dalam pengejaran.

Sementara itu, BA diduga berperan mengajak HS untuk mengantarkan sabu asal Malaysia tersebut ke Jambi dengan imbalan Rp50 juta apabila barang berhasil sampai ke tujuan.

“Perjanjiannya, jika barang haram itu berhasil dikirim ke Jambi, akan diberikan upah sebesar Rp50 juta. Namun, keduanya sudah lebih dulu ditangkap,” kata Sofiyan.

Barang bukti sabu kini telah dimusnahkan, sedangkan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Sat Narkoba Polresta Barelang malaysia kurir sabu Polresta Tanjungpinang