Kasus Penganiayaan Anak Kembar Terkendala Visum, Belum Terbit Selama 44 Hari

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:49 WIB
Ilustrasi penganiayaan. F. Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. F. Istimewa

 
batampos
- Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja kembar berinisial Go (14) dan Ga (14) yang terjadi di fasilitas umum Perumahan Tiban BTBN, Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, pada 21 Juni 2026, masih berjalan lambat. 

Hingga memasuki hari ke-44 setelah kejadian, terduga pelaku berinisial Sa, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Imigrasi Jakarta, belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Lambatnya proses penyidikan diduga dipengaruhi belum terbitnya hasil visum kedua korban dari Rumah Sakit BP Batam (RSBP). Hingga Selasa (4/8/2026) hasil visum tersebut belum juga diterima penyidik maupun keluarga korban.

Sementara itu, hasil visum terhadap ayah korban, Corneles Seipattiratu (41), yang juga menjadi korban penganiayaan pada hari yang sama, baru diterbitkan RSBP pada 27 Juli 2026. Berdasarkan hasil visum tersebut, Corneles mengalami luka akibat kekerasan.

Keterlambatan keluarnya hasil visum terhadap kedua anak korban membuat keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan kinerja RSBP. Mereka menilai waktu penerbitan visum yang mencapai lebih dari satu bulan merupakan hal yang tidak lazim.

Baca Juga: Polda Kepri: Narasi Demo Besar Agustus di Medsos Hoaks

Kuasa hukum korban, Eri Syahrial, yang juga Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam dan mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, menyayangkan lambannya penerbitan hasil visum tersebut.

Menurut Eri, RSBP seharusnya bersikap responsif dalam menangani kasus yang melibatkan anak karena hasil visum menjadi salah satu alat bukti penting yang dibutuhkan penyidik untuk mempercepat proses hukum.

“Lambatnya penerbitan hasil visum menghambat proses penyidikan dan berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi korban anak. RSBP sebagai salah satu pendukung sistem peradilan pidana dalam perkara anak seharusnya memberikan prioritas terhadap penanganan kasus seperti ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang bersifat lex specialis, penanganan perkara dengan korban anak harus didahulukan dibandingkan perkara serupa yang melibatkan korban dewasa.

 

Karena itu, pihaknya meminta penyidik Polsek Sekupang memprioritaskan penyelesaian perkara penganiayaan terhadap kedua anak tersebut.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam dua rangkaian kejadian pada Minggu (21/6). Awalnya, kedua korban bersama teman-temannya bermain sepak bola di fasilitas umum perumahan. Saat merayakan gol dengan berteriak “gol”, terduga pelaku mengaku terganggu.

Pelaku kemudian memanggil salah satu korban dan diduga menampar wajahnya. Saudara kembarnya yang berusaha membela juga diduga menjadi korban dengan cara dicekik.

Baca Juga: Dewa 19 Bakal Tampil di Konser Simfoni Mahayuga 9 Agustus 2026, Siapkan 10 Lagu dan Aransemen Baru

Salah seorang korban kemudian pulang sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Saat keluarga berusaha mencari pelaku, yang bersangkutan sudah meninggalkan lokasi karena hendak menuju Bandara Hang Nadim untuk terbang ke Jakarta.

Namun, setelah mengetahui dirinya dicari keluarga korban, pelaku kembali ke kawasan perumahan. Di lokasi tersebut, menurut pihak keluarga, terjadi keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Corneles.

Akibat kejadian itu, Corneles mengalami luka lebam di bagian kepala, kedua tangan, dada, dan pinggang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sekupang. Setelah membuat laporan polisi, para korban menjalani pemeriksaan medis sekaligus visum di RSBP. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
polsek sekupang LPA Batam penganiayaan anak RSBP Batam imigrasi