Eksepsi Dibacakan, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Kematian Bripda Natanael Kabur

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 12:38 WIB
Terdakwa perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit diadili di PN Batam, Kamis (6/8/2026). F.Azis Maulana/Batam Pos
Terdakwa perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit diadili di PN Batam, Kamis (6/8/2026). F.Azis Maulana/Batam Pos

 
batampos
- Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (6/8/2026)

Empat terdakwa, yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi, dihadirkan ke ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan agenda mendengarkan nota perlawanan (eksepsi) dari penasihat hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Pengisian Saldo Masih Dibekukan, Driver Maxim Batam Menunggu Kepastian

Menurut tim penasihat hukum, surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena dinilai tidak menguraikan secara rinci unsur objektif maupun unsur subjektif dari tindak pidana yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyatakan jaksa hanya menyajikan rangkaian kronologi peristiwa tanpa menghubungkannya dengan unsur-unsur tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan.

Mereka berpendapat dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik perbuatan masing-masing terdakwa, hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kematian korban, maupun bentuk kesalahan yang dituduhkan.

Penasihat hukum juga mempersoalkan tidak adanya uraian yang tegas mengenai siapa yang diduga menginisiasi kekerasan, siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan kekerasan utama, siapa yang turut serta, maupun siapa yang hanya membantu.

Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut menyebabkan konstruksi dakwaan menjadi kabur sehingga menyulitkan para terdakwa menyusun pembelaan.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai jaksa hanya mendasarkan dakwaan pada hasil visum yang menyebut korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian dada yang mengakibatkan patah tulang belakang dan gangguan jantung akut.

“Namun, dakwaan tidak menjelaskan tindakan siapa yang secara langsung menyebabkan luka fatal maupun kematian korban,” ujar tim penasihat hukum di ruang sidang.

Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

“Maka kami memohon agar pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan serta para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan apabila eksepsi dikabulkan,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Kematian Bripda Natanael Ricuh, PN Batam Siapkan Pengamanan Berlapis

Setelah mendengarkan seluruh nota keberatan, Ketua Majelis Hakim Monalisa memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.

Majelis menetapkan jaksa menyampaikan jawaban dalam waktu satu pekan.

“Kami meminta agar JPU memberikan jawaban atas eksepsi dan status penahanan terdakwa tetap dipertahankan hingga proses persidangan berlanjut,” kata Hakim Monalisa.

Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum atas kematian Bripda Natanael Simanungkalit yang sebelumnya didakwa melibatkan empat terdakwa.

Hingga tahap eksepsi ini, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara maupun penilaian terhadap alat bukti. Keberatan yang disampaikan penasihat hukum masih akan ditanggapi oleh jaksa sebelum majelis menjatuhkan putusan sela atas eksepsi tersebut. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit Kejaksaan Negeri Batam sidang