Kapolsek Lubuk Baja Ungkap Alasan Penghentian Laporan Dugaan Membawa Anak Tanpa Izin

Eusebius Sara • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:23 WIB
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie. F.Istimewa
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie. F.Istimewa

 
batampos - 
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menjelaskan alasan penghentian penyelidikan laporan dugaan membawa anak tanpa izin yang dilaporkan Putri Iryani. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyelidikan sesuai prosedur dan menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa hak asuh anak dalam ranah keperdataan, bukan tindak pidana.

"Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/2026)

Ia menjelaskan, laporan polisi diterima Polsek Lubuk Baja pada 6 Mei 2026. Setelah itu, Ps Kanit Reskrim menunjuk tim penyelidik Subnit III Unit Reskrim untuk menangani perkara dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelapor bersama kuasa hukumnya.

Baca Juga: Eksepsi Dibacakan, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Kematian Bripda Natanael Kabur

Dalam proses tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti awal serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saksi yang diperiksa meliputi pelapor Putri Iryani, tetangga pelapor, bidan yang membantu proses persalinan, terlapor Ebby Pratama Hermawan, istri sah terlapor, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetangga terlapor, hingga seorang ahli pidana.

Kompol Deni mengatakan, selama penyelidikan berlangsung, penyidik secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sedikitnya lima kali SP2HP diterbitkan sebagai bentuk transparansi kepada pelapor.

Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan pelapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Sebagai tindak lanjut, anak yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 di Polsek Lubuk Baja setelah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Setelah seluruh saksi diperiksa dan alat bukti dikumpulkan, penyidik meminta pendapat ahli pidana. Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan merupakan sengketa hak asuh anak yang penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perdata.

Selain itu, alat bukti yang tersedia juga dinilai belum cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan maupun menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan kemudian dipaparkan dalam gelar perkara penghentian penyelidikan yang dilaksanakan pada 24 Juni 2026 di Satreskrim Polresta Barelang. Gelar perkara dihadiri sejumlah pejabat fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim, KBO Reskrim, para kanit, hingga penyidik.

Seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dan lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) beserta surat ketetapan penghentian penyelidikan yang kemudian disampaikan kepada pelapor dan kuasa hukumnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kompol Deni menegaskan penghentian penyelidikan bukan berarti laporan diabaikan. Menurutnya, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan secara profesional, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemenuhan hak pelapor melalui SP2HP, tindak lanjut pengaduan masyarakat, hingga meminta pendapat ahli sebelum mengambil keputusan akhir.

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan dan hasil gelar perkara,” tutupnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Laporan Dugaan Bawa Kabur Balita Kompol Deni Langie hak asuh anak polsek lubuk baja Polresta Balerang