batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba melalui Unit I dan Unit II setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Batam.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit I Subdit II pada Sabtu (1/8) di kawasan Batu Ampar.
Baca Juga: Gudang Elektronik di Bintan Timur Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal mengamankan tiga orang yang terdiri atas dua perempuan dan seorang laki-laki di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan tas milik para pelaku.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 8,19 gram bruto.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga pelaku mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JF," kata Suyono, Kamis (6/8).
Saat ini, polisi masih memburu JF yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kepri Mulai Bangun Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat (31/7) di wilayah Sekupang.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YA di depan Ruko Tiban Petra Mandiri, Kecamatan Sekupang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima butir pil ekstasi berlogo HEINEKEN serta satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Suyono menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap, termasuk menelusuri pemasok dan jaringan yang berada di balik para pelaku.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga mengungkap jaringan peredaran narkotika," ujarnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. (*)
Editor : Jamil Qasim