Sidang Kematian Bripda Nathanael, Saksi Ungkap Dugaan Tradisi Kekerasan terhadap Junior

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 13:20 WIB
Tiga rekan satu angkatan Bripda Nathanael Simanungkalit memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Batam, Kamis (6/8). F. Azis Maulana/Batam Pos
Tiga rekan satu angkatan Bripda Nathanael Simanungkalit memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Batam, Kamis (6/8). F. Azis Maulana/Batam Pos

 
batampos
- Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Nathanael Simanungkalit mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi di kamar 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau. Tiga saksi yang berada di lokasi kejadian memberikan kesaksian mengenai dugaan hukuman fisik yang dialami korban beberapa saat sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8), menghadirkan tiga saksi yang merupakan rekan satu angkatan korban, yakni Jonatan, Hal Kepri, dan Seva. Ketiganya diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Keterangan para saksi melengkapi persidangan sebelumnya yang telah mendengarkan kesaksian ayah serta keluarga korban.

Baca Juga: Driver Ojol Bantah Konsumsi Sabu, Komando Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Menurut Jonatan, peristiwa bermula pada malam 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengaku dihubungi terdakwa Muhammad Alfarizi untuk datang ke kamar 303 dan menghadap terdakwa Arawna Sihombing yang saat itu menjabat sebagai bintara pembina (bamin).

Setibanya di kamar, Jonatan mengaku diperintahkan menjalani “sikap tobat”. Ia kemudian ditanya mengenai keterlambatan menjalankan piket.

“Saya jawab karena baru selesai membersihkan gudang,” ujar Jonatan di persidangan.

Setelah itu, kata dia, Arawna memerintahkannya membuka baju, menutup mata menggunakan baju tersebut, lalu memukulnya lima kali di bagian dada.

Saat itu, menurut Jonatan, di dalam kamar sudah terdapat Hal Kepri, Seva, Guntur Sakti Pamungkas, serta beberapa rekan lainnya.

Tidak lama kemudian, Bripda Nathanael datang ke kamar setelah dipanggil melalui grup WhatsApp angkatan mereka.

Menurut Jonatan, Nathanael juga diperintahkan menjalani “sikap tobat” dan mendapat pertanyaan serupa mengenai keterlambatan piket.

Korban menjawab bahwa dirinya menunggu Jonatan menyelesaikan pekerjaan membersihkan gudang.

Jonatan menuturkan, Arawna kemudian meminta Muhammad Alfarizi memukul Nathanael. Karena Alfarizi tidak segera melaksanakan perintah tersebut, Guntur Sakti Pamungkas disebut mengambil inisiatif dan memukul korban dua kali di bagian dada.

Kesaksian itu diperkuat Hal Kepri. Ia mengatakan Arawna kembali memerintahkan Alfarizi melakukan pemukulan.

“Zi, ambillah. Kalau tidak kau pukul, kau yang saya jadikan contoh,” kata Hal Kepri menirukan ucapan Arawna di persidangan.

Menurut Hal Kepri, setelah mendapat perintah itu, Alfarizi akhirnya memukul Nathanael dua kali di bagian dada.

Baca Juga: Usai Donor Darah, Koran Batam Pos Salurkan Sembako, Pakaian, dan Santunan ke Panti Asuhan

Seva kemudian menerangkan bahwa setelah Alfarizi, Arawna kembali memerintahkan terdakwa Asrul Prasetya melakukan pemukulan.

Asrul, menurut dia, memukul korban satu kali di bagian perut hingga Nathanael tampak kesakitan.

Seva juga mengatakan Arawna kemudian berdiri dan memperagakan cara memukul junior.

Di hadapan majelis hakim, Seva memperagakan gerakan yang disebut dilakukan Arawna.

Menurut dia, terdakwa memukul Nathanael dua kali di bagian dada, memaksa korban berdiri dalam posisi tertentu, kemudian menghantam dada korban menggunakan lutut sebanyak dua kali.

Setelah menerima benturan tersebut, Nathanael disebut membungkuk menahan sakit.

Namun, menurut Seva, korban kembali dipaksa berdiri, didorong ke arah tembok, lalu dipukul tiga kali di bagian dada.

Pada pukulan ketiga, Nathanael roboh ke lantai. Seva mengatakan Arawna sempat mengucapkan kalimat, “Jangan main watak,” sebelum kembali memukul korban satu kali.

Setelah itu, Nathanael disebut tidak lagi sadarkan diri dan napasnya mulai tersengal.

Melihat korban tidak bergerak, Arawna memerintahkan Seva mengambil segelas air dari dapur. Air tersebut kemudian diusapkan ke wajah Nathanael sebagai upaya membangunkannya.

Karena korban tidak juga sadar, para penghuni kamar diperintahkan mengangkat Nathanael ke mobil operasional jenis Avanza untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, mobil yang mereka gunakan sempat mogok karena kehabisan bensin. Menurut para saksi, Arawna kemudian memberikan uang Rp100 ribu kepada Asrul untuk membeli bensin eceran sebelum perjalanan dilanjutkan.

Sesampainya di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara, Nathanael diangkat ke tempat tidur pasien.

Seva dan Jonatan mengaku setelah itu diminta kembali ke Rusunawa.

“Jangan kasih tahu siapa-siapa dulu,” kata Seva menirukan pesan yang disebut disampaikan Arawna.

Dalam persidangan, ketiga saksi mengaku tidak berani menghentikan tindakan tersebut karena takut ikut menjadi sasaran pemukulan.

Mereka juga menyatakan Arawna disebut kerap memberikan hukuman fisik kepada junior, termasuk kepada mereka, sedangkan Nathanael baru pertama kali mengalaminya.

Menjawab pertanyaan jaksa, Hal Kepri juga mengaku pernah diminta memberikan uang oleh Arawna untuk membayar biaya laundry. Permintaan itu, menurut dia, ditolak karena uangnya telah dikirim kepada orang tua.

Sementara itu, saat menjawab pertanyaan hakim anggota mengenai keberadaan kamera pengawas, Seva mengatakan setiap lorong Rusunawa sebenarnya memiliki kamera CCTV, namun seluruhnya dalam kondisi rusak.

Ketua Majelis Hakim Monalisa beberapa kali mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak menutup-nutupi fakta yang diketahui.

Majelis menilai masih terdapat sejumlah bagian dari keterangan para saksi yang perlu didalami lebih lanjut selama persidangan berlangsung. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Bripda Natanael Simanungkalit saksi sidang pn batam