batampos – Kuasa hukum tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IM, Firdaus Tarigan, mengkritisi proses penyidikan yang dilakukan Polsek Sekupang. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut dan meminta dilakukan gelar perkara khusus secara terbuka.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8), Firdaus menilai penyidik telah membentuk opini publik melalui pemberitaan sebelum perkara diputus di pengadilan. Ia juga mempertanyakan proses penjemputan kliennya ketika masih berstatus sebagai saksi.
"Saat penyidik dan Kanit yang baru menangani perkara ini, klien kami langsung dijemput menggunakan dua mobil seperti seorang buronan. Padahal saat itu statusnya masih saksi, bukan tersangka. Seharusnya penyidik mempelajari dulu berkas perkara sebelum mengambil tindakan seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: 74 Vape Etomidate Disembunyikan di Mesin Cuci, Jaringan Narkotika Malaysia Terbongkar
Firdaus mengatakan sejak awal pihaknya meminta agar IM tidak ditahan sebelum seluruh alat bukti didalami secara menyeluruh. Menurutnya, masih terdapat sejumlah dokumen yang tidak ditandatangani oleh kliennya maupun dirinya sebagai penasihat hukum karena keberatan terhadap proses penyidikan.
Ia juga menilai publikasi terkait identitas dan proses hukum terhadap kliennya berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Klien kami belum tentu bersalah. Perkara ini masih harus dibuktikan di pengadilan. Jangan sampai seseorang sudah dihukum lebih dulu melalui opini publik," katanya.
Selain itu, Firdaus mempertanyakan dasar hukum perpanjangan masa penahanan kliennya yang menurutnya telah melewati 60 hari. Ia mengaku baru mengetahui adanya surat perpanjangan penahanan dari pengadilan setelah meminta penjelasan kepada penyidik.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak P-21, Polsek Sekupang Dapat Apresiasi Aktivis Perlindungan Anak
Firdaus meminta Kapolda Kepri, Irwasum Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Paminal, hingga Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia juga meminta agar permohonan gelar perkara khusus yang diajukannya dapat dilaksanakan dengan melibatkan pihaknya sebagai kuasa hukum.
"Saya meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dan kami diikutsertakan, karena kami yang mengajukan permohonan tersebut. Jangan hanya mengatakan nanti dibuktikan di pengadilan," tegasnya.
Menurut Firdaus, perkara tersebut juga berdampak besar terhadap kehidupan kliennya. Ia menyebut IM kehilangan pekerjaan, rumahnya disita, kendaraannya ditarik, serta keluarganya mengalami tekanan sosial.
Pihaknya berencana mengirimkan pengaduan kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, Kapolda Kepri, serta Bidang Propam Polda Kepri untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang menurutnya diduga terjadi kriminalisasi.
"Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak bersalah. Soal putusan adalah kewenangan majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Sekupang menyatakan penanganan perkara dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan di Perumahan Glory, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan IM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, di antaranya hasil visum et repertum dari RSUD Embung Fatimah serta hasil pemeriksaan psikologis.
Menurut Kapolsek, kasus bermula saat korban dititipkan kepada pengasuh karena kedua orang tuanya bekerja sebagai guru. Setelah dijemput, korban beberapa kali menangis sambil memegang bagian intimnya. Saat diperiksa oleh ibunya, ditemukan bercak darah yang telah mengering dan luka pada organ vital korban. Korban kemudian dibawa ke RSUD Embung Fatimah sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sekupang.
Kompol Hippal menambahkan hasil pendampingan psikolog menunjukkan korban mengalami trauma berat, termasuk ketakutan saat berada di ruangan gelap maupun ketika diperlihatkan foto tersangka.
Atas perkara tersebut, IM dijerat Pasal 287 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hingga berita ini ditulis, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan. Kepolisian menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan, sementara kuasa hukum tersangka menilai terdapat kejanggalan yang akan ditempuh melalui mekanisme pengawasan internal Polri dan proses persidangan. (*)
Editor : Jamil Qasim