Sidang Praperadilan Yehezkiel, Polresta Barelang Hadirkan Tiga Saksi

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:23 WIB
Tiga saksi dihadirkan Polresta Barelang dalam sidang praperadilan yang diajukan Yehezkiel di Pengadilan Negeri Batam. F.Azis/Batam Pos
Tiga saksi dihadirkan Polresta Barelang dalam sidang praperadilan yang diajukan Yehezkiel di Pengadilan Negeri Batam. F.Azis/Batam Pos

 
batampos
- Kepolisian menghadirkan tiga saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Yehezkiel di Pengadilan Negeri Batam. Keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya termohon membuktikan bahwa penetapan Yehezkiel sebagai tersangka dugaan penganiayaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Tiga saksi yang dihadirkan berasal dari pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, yakni pemilik Homestay Mimi & Coco, seorang saksi bernama Ratna, serta petugas keamanan yang bertugas di kawasan tersebut.

Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang, Iptu Sonny Heri Santoso, mengatakan ketiga saksi mengetahui langsung dugaan pemukulan terhadap Andika yang menjadi dasar penyidik menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka.

“Intinya, saksi yang kami hadirkan mengetahui langsung pelaku memukul Saudara Andika. Setelah itu, sekitar 15 sampai 20 menit kemudian datang teman-teman Andika dan terjadi pengeroyokan terhadap Yehezkiel,” kata Sonny, Jumat (7/8).

Menurut Sonny, rangkaian peristiwa di Homestay Mimi & Coco melahirkan dua laporan polisi yang diproses secara terpisah karena masing-masing pihak saling melaporkan.

Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andika ditangani Polsek Bengkong dengan Yehezkiel sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemko Batam Permudah Izin Videotron, Targetkan 1.600 Titik Reklame Digital dan Konvensional

Dalam persidangan, pihak kepolisian juga mempertahankan keabsahan penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Yehezkiel.

Sonny mengatakan penyidik telah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Menurut dia, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan hasil visum yang saling menguatkan.

“Ada keterangan saksi dan bukti visum yang saling bersesuaian. Itu sudah memenuhi syarat materiil untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara syarat formil, mulai identitas tersangka hingga pemberitahuan kepada keluarga, juga sudah kami laksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain penetapan tersangka, kata Sonny, penyidik juga memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Yehezkiel. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia menambahkan, penyidik turut mempertimbangkan situasi pascakejadian agar perkara tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Pertimbangan penyidik juga untuk mencegah terjadinya balas dendam atau kerusuhan lanjutan. Namun, perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sonny.

Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yehezkiel.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tanpa memasuki pokok perkara dugaan penganiayaan yang masih akan diperiksa dalam persidangan pidana. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
yehezkiel polres barelang Polsek Bengkong praperadilan pn batam