Motor Curian Dijual ke Penadah Rp2-3 Juta

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Polsek Sungai Beduk mengamankan tiga unit sepeda motor dalam pengungkapan kasus curanmor yang menyasar kendaraan milik karyawan di Batam. Polisi masih memburu penadah berinisial B yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (8/8).  F. Rengga Y / Batam Pos
Polsek Sungai Beduk mengamankan tiga unit sepeda motor dalam pengungkapan kasus curanmor yang menyasar kendaraan milik karyawan di Batam. Polisi masih memburu penadah berinisial B yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (8/8). F. Rengga Y / Batam Pos

batampos – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam menyasar sepeda motor milik karyawan. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Beduk bersama tim Jatanras Polresta Barelang setelah menerima laporan korban pada 22 Juli 2026.

Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.

Polisi kemudian memburu dua orang yang teridentifikasi berinisial JM dan JS. Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan JM.

“Dari hasil penyelidikan, kami temukan identitas pelaku inisial JM dan JS. Kami lakukan pengejaran, alhamdulillah berkat kerja sama yang baik dengan tim Jatanras Polresta Barelang, kami bisa mengamankan pelaku tersebut,” ujar Alex, Sabtu (8/8).

Dari tangan JM, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor. Satu kendaraan diduga digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aksi pencurian, sementara dua unit lainnya merupakan hasil kejahatan.

Dua sepeda motor hasil curian tersebut berasal dari dua lokasi berbeda, yakni wilayah Batam Kota dan Bengkong. Selanjutnya, laporan polisi terkait temuan kendaraan tersebut ditarik untuk ditangani Polsek Sungai Beduk.

Sementara itu, satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sungai Beduk masih dalam pencarian. Polisi masih menggali informasi dari tersangka untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

“Untuk TKP Sungai Beduk, informasi dari pelaku, barang buktinya masih kami cari. Informasinya masih terputus dari pelaku,” jelas Alex.

Pelaku Curanmor Diduga Residivis

Hasil pengembangan juga mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga melibatkan pelaku yang pernah tersangkut kasus hukum. Mereka diduga kembali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan sepeda motor milik karyawan sebagai sasaran.

Salah satu lokasi yang disebut menjadi sasaran adalah kawasan Batamindo. Selain JM, pelaku lain berinisial JS juga diketahui pernah berhadapan dengan hukum.

Sementara YS disebut tengah menjalani proses hukum di Rutan Barelang dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Batam Kota.

Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan.

Motor Curian Dijual Rp2 Juta-Rp3 Juta

Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa kendaraan hasil curian tidak seluruhnya dijual langsung oleh pelaku. Motor tersebut diduga diserahkan kepada seorang penadah berinisial B.

B kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

“Informasi dari si JM tadi, barang itu dijual ke DPO atas nama B. Informasi B ini lagi kami kejar,” ungkap Alex.

Harga sepeda motor hasil curian tersebut tergolong sangat murah. Setiap unit disebut dijual dengan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Uang dari hasil penjualan kendaraan kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan dan membayar biaya tempat tinggal.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Polisi Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda

Kapolsek Sungai Beduk mengimbau masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Sungai Beduk, meningkatkan kewaspadaan saat memarkir dan menyimpan kendaraan.

Masyarakat diminta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku dengan memarkir sepeda motor di tempat yang rawan serta meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga, khususnya Sungai Beduk, agar berhati-hati dalam menyimpan kendaraan. Gunakan kunci ganda, karena pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan kita,” kata Alex.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Sungai Beduk bersama Jatanras Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan untuk mengejar penadah dan menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
Curanmor Batam Polsek Sungai Beduk Kejahatan Batam polresta barelang motor curian