batampos – Kasus penipuan dengan modus segitiga kembali terjadi di Batam. Kali ini, seorang warga Batuaji berinisial AM (20) kehilangan uang Rp10 juta saat hendak membeli sepeda motor Honda Vario yang diiklankan melalui grup jual beli di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sei Beduk, Sabtu (8/8). Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara daring.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor tersebut sebenarnya diiklankan untuk dijual oleh warga Sei Beduk berinisial MS. Namun, iklan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang mengaku bernama Erik.
Pelaku kemudian menghubungi AM dan MS secara terpisah. Kepada AM, pelaku mengaku sebagai pemilik atau penjual sepeda motor. Sementara kepada MS, pelaku mengaku sebagai calon pembeli.
Dengan skenario tersebut, pelaku berhasil membuat kedua korban tidak mengetahui bahwa mereka berkomunikasi dengan orang yang sama. Pelaku selanjutnya mengarahkan AM untuk mentransfer uang pembelian sepeda motor sebesar Rp10 juta ke rekening yang dikuasainya.
Ironisnya, AM dan MS sempat bertemu langsung di lokasi untuk melihat sepeda motor tersebut. Keduanya bahkan sempat berbincang, namun tidak menyadari bahwa mereka sama-sama menjadi korban rekayasa pelaku yang mengendalikan komunikasi dari balik layar.
"Itulah kami berdua sama-sama ketipu. Sadar setelah transfer," ujar AM saat menceritakan kejadian tersebut.
Kapolsek Sei Beduk AKP Alex Yasral mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan segitiga yang kembali marak.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan minimnya komunikasi langsung antara penjual dan pembeli untuk mengendalikan proses transaksi, termasuk mengarahkan pembayaran ke rekening milik pelaku.
AKP Alex menjelaskan, ciri utama modus penipuan segitiga adalah adanya pihak ketiga yang berusaha mengendalikan seluruh proses transaksi. Pelaku biasanya meminta penjual dan pembeli tidak membicarakan harga secara langsung dengan berbagai alasan.
Pelaku juga dapat mengaku sebagai perantara atau meminta orang lain datang untuk melihat barang. Kondisi tersebut, kata dia, patut menjadi tanda bahaya dan harus dicurigai.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transfer sebelum memastikan identitas penjual, kepemilikan barang, serta nama dan nomor rekening penerima sesuai dengan pihak yang melakukan transaksi.
Dalam transaksi dengan sistem cash on delivery (COD), pembeli dan penjual juga diminta berkomunikasi secara langsung tanpa perantara. Hal ini penting untuk mencegah pihak ketiga mengambil alih komunikasi dan memanfaatkan transaksi untuk melakukan penipuan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan harga barang yang jauh di bawah harga pasaran. Pelaku penipuan kerap menggunakan harga murah untuk menarik calon korban, kemudian mendorong proses pembayaran dilakukan secara cepat sehingga korban tidak sempat melakukan verifikasi.
Kapolsek Sei Beduk berharap masyarakat semakin teliti sebelum melakukan transaksi jual beli secara online. Jika menemukan indikasi penipuan atau merasa menjadi korban, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
Kepolisian juga mengajak masyarakat saling mengingatkan keluarga dan kerabat mengenai modus penipuan segitiga sehingga kasus serupa tidak kembali menimbulkan korban. (*)
Editor : Jamil Qasim