batampos - Kasus dugaan penganiayaan terhadap AC, bocah perempuan berusia sembilan tahun di Sagulung, segera bergulir ke meja hijau. Penyidik Polsek Sagulung memastikan berkas perkara dua tersangka, yang merupakan orang tua korban, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik kini menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Batam sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke persidangan.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan penyidik telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Berkas perkara sudah P-21. Saat ini masih menunggu proses administrasi dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II ke pihak kejaksaan,” ujar Anwar, Sabtu (8/8).
Baca Juga: Video Ibu Banting Balita Viral, Polisi Periksa Ibu 20 Tahun di Tanjungpinang
Dalam perkara tersebut, terdapat dua tersangka, yakni VJH yang merupakan ibu tiri korban dan RL yang merupakan ayah kandung korban. Keduanya tetap menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Anwar menegaskan penanganan perkara masih menjadi perhatian penyidik hingga seluruh proses hukum selesai.
“Kasus ini masih menjadi atensi dalam proses penyelidikan dan penanganan hingga seluruh tahapan hukum selesai,” katanya.
Di sisi lain, kondisi AC terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah menjalani perawatan medis, korban kini tinggal bersama ibu kandungnya di Kota Batam dan masih mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.
Pendampingan dilakukan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Selain pemulihan psikologis, korban juga dipersiapkan mendapatkan terapi bicara serta akses pendidikan untuk membantu mengejar ketertinggalan tumbuh kembangnya.
Kasus tersebut bermula ketika RL mengunggah kondisi AC yang mengalami luka ke grup WhatsApp komunitas driver Andalan (Komando) untuk meminta donasi. Kondisi korban kemudian menimbulkan kecurigaan sejumlah anggota komunitas pengemudi ojek online Komando Batam.
Mereka selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian hingga korban berhasil dievakuasi ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, foto dan video kondisi korban, satu tangkai sapu, serta sebuah hanger yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Dari hasil pemeriksaan, ibu tiri korban mengakui melakukan penganiayaan karena emosi saat korban tidak mau menjaga adik tirinya.
Kini, dengan berkas perkara yang telah dinyatakan P-21, penanganan kasus tersebut memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya, perkara akan diproses untuk menentukan jadwal persidangan.
Sementara itu, pemerintah terus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan, termasuk aspek fisik, psikologis, pendidikan, serta lingkungan yang aman. (*)
Editor : Yofi Yuhendri