batampos - Persidangan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, pemandu lagu atau ladies companion (LC) asal Lampung, kembali tertunda. Saksi ahli pidana yang dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak hadir dalam persidangan, Senin (10/8).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah semula mengagendakan pemeriksaan ahli pidana dari jaksa penuntut umum. Namun, ketidakhadiran ahli membuat agenda persidangan kembali berubah.
Jaksa penuntut umum meminta agar keterangan ahli tetap dipertimbangkan dengan cara dibacakan di persidangan.
“Ahli pidana berhalangan hadir. Namun, kami ingin dianggap dibacakan, Yang Mulia,” ujar jaksa kepada majelis hakim.
Baca Juga: Pemprov Kepri Kembangkan 45 Hektare Cabai dan 40 Hektare Padi pada 2026
Permintaan itu langsung mendapat keberatan dari penasihat hukum empat terdakwa, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati, dan Putri Eangelin alias Papi Tama.
Penasihat hukum meminta ahli tetap dihadirkan secara langsung agar keterangannya dapat didengar dan diuji dalam persidangan.
“Kami keberatan, Yang Mulia. Kami ingin dihadirkan saja,” kata penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan agar ahli pidana dihadirkan pada persidangan berikutnya. Agenda tersebut sekaligus akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
“Kami minta dihadirkan besok, Pak Jaksa. Kemudian dilanjutkan agenda saksi meringankan dari terdakwa,” kata hakim.
Penundaan itu menambah panjang proses pemeriksaan perkara yang menjerat empat terdakwa tersebut. Sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau. Ahli memaparkan kondisi jasad Dwi Putri setelah ditemukan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Wilson Lukman bersama Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan terhadap Dwi Putri.
Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar, Batam. Jaksa menduga korban mengalami rangkaian penganiayaan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Jasad Dwi Putri kemudian ditemukan dalam kondisi yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Keterangan ahli forensik sebelumnya menjadi salah satu materi yang diperdengarkan di persidangan untuk menjelaskan kondisi korban.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana. Dakwaan itu mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ketidakhadiran ahli pidana, pemeriksaan perkara belum beranjak ke tahap yang direncanakan. Majelis hakim meminta jaksa memastikan ahli hadir dalam persidangan berikutnya sebelum agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa dilanjutkan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri