Praperadilan Yehezekiel Ditolak, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Sah

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:38 WIB
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/8) F. Jamaluddin/Batam Pos
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/8) F. Jamaluddin/Batam Pos

 batampos - Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yehezekiel Benaya Christo Hutagalung. Hakim tunggal Meniek Emelinna Latuputty menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Yehezekiel oleh penyidik Polsek Bengkong sah.

Putusan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Btm tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam, Selasa (11/8).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan hakim.

Hakim menilai penahanan Yehezekiel telah dilakukan sesuai prosedur serta memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Pertimbangan hakim antara lain didasarkan pada keterangan saksi dan sejumlah dokumen penyidikan, termasuk berita acara pemeriksaan serta surat perintah penahanan.

Baca Juga: U-Turn Pelabuhan Batam Center Terjepit Parkir Liar, Tiga Motor Diangkut Dishub

Dengan putusan tersebut, permintaan pemohon agar penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan tidak sah serta Yehezekiel dikeluarkan dari tahanan tidak dikabulkan.

Kasus ini bermula dari insiden di MC Homestay atau Homestay Mimi & Coco, kawasan Pasir Putih, Bengkong, pada 30 Mei 2026. Yehezekiel sebelumnya mengaku sebagai korban pengeroyokan. Namun, dalam proses penyidikan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan kemudian melakukan penahanan.

Keluarga dan kuasa hukum Yehezekiel sebelumnya mempersoalkan penetapan tersebut. Mereka menyebut Yehezekiel mengalami sejumlah luka setelah insiden dan masih menjalani pemulihan.

Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang, Iptu Sonny, mengatakan penyidik telah memenuhi persyaratan sebelum menetapkan Yehezekiel sebagai tersangka.

“Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah,” kata Sonny.

Menurutnya, alat bukti yang dimiliki antara lain keterangan saksi, keterangan tersangka, dan hasil visum yang dinilai saling bersesuaian. Administrasi penyidikan dan prosedur penahanan juga telah dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka dan penahanan Yehezekiel tetap berlaku. Perkara pokok dugaan penganiayaan selanjutnya diproses melalui jalur hukum pidana. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
yehezkiel hakim praperadilan ditolak pn batam