Tas Mahasiswi ITEBA Dijambret, Dua Pelaku Dibekuk

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:55 WIB
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait bersama Kanit Reskrim menunjukkan barang bukti kasus jambret mahasiswi, Selasa (11/10) di Maposlek Sekupang. F.Rengga/Batam Pos
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait bersama Kanit Reskrim menunjukkan barang bukti kasus jambret mahasiswi, Selasa (11/10) di Maposlek Sekupang. F.Rengga/Batam Pos

 

batampos - Dua pria berinisial AD (20) dan SN (26) diringkus Polsek Sekupang karena diduga menjambret seorang mahasiswi Institut Teknologi Batam (ITEBA) di Jalan Gajah Mada, Simpang Sei Harapan, Sekupang, Jumat (7/8) dini hari.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dua unit handphone, sepeda motor Honda Beat, kunci motor, dompet berisi kartu identitas dan ATM, serta STNK.

“Kedua tersangka sudah diamankan. Dari tangan mereka kami turut mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Hippal, Selasa (11/8).

Peristiwa bermula saat korban berinisial SA (22) pulang dari kampus menuju rumahnya sekitar pukul 00.20 WIB. Saat melintas di kawasan Simpang Sei Harapan, dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat mendekati korban.

Baca Juga: Praperadilan Yehezekiel Ditolak, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Sah

Pelaku yang dibonceng kemudian menarik tas korban hingga talinya putus. Korban bersama sejumlah warga berusaha mengejar pelaku. Namun, pengejaran berakhir setelah sepeda motor korban menabrak bebatuan dan membuatnya terjatuh.

Tas korban berisi dua unit handphone, dompet, kartu identitas, serta uang tunai Rp60 ribu. Kedua pelaku kemudian menjual handphone tersebut dan membagi hasilnya.

Hippal mengatakan salah satu tersangka, AD, merupakan residivis kasus kejahatan serupa.

“Untuk pelaku AD ini merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ujarnya.

Polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Keduanya kini ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum.

AD dan SN disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
ITEBA jambret polsek sekupang resedivis mahasiswi