Praperadilan Yehezkiel Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Mimicoco

Eusebius Sara • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:07 WIB
Tiga saksi dihadirkan Polresta Barelang dalam sidang praperadilan yang diajukan Yehezkiel di Pengadilan Negeri Batam. F.Azis/Batam Pos
Tiga saksi dihadirkan Polresta Barelang dalam sidang praperadilan yang diajukan Yehezkiel di Pengadilan Negeri Batam. F.Azis/Batam Pos

 batampos - Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Homestay Mimicoco, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, terus berlanjut. Kepastian itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yehezkiel, tersangka dalam perkara tersebut, Selasa (11/8).

Praperadilan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji sejumlah tindakan penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong, termasuk penetapan Yehezkiel sebagai tersangka serta penahanan yang dilakukan kepolisian. Dengan ditolaknya seluruh permohonan, penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso mengatakan, putusan majelis hakim menegaskan penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Yehezkiel telah dilakukan secara sah. Tidak ditemukan penyimpangan dalam rangkaian proses hukum yang dilakukan penyidik.

“Artinya, kita tidak ada yang menyimpang dengan KUHAP. Semua proses kita dianggap sah dan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Sonny, Selasa (11/8).

Menurut Sonny, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka, kepolisian telah menjalankan prosedur sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan Yehezkiel sebagai tersangka juga didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Baca Juga: Tas Mahasiswi ITEBA Dijambret, Dua Pelaku Dibekuk

Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni keterangan saksi dan hasil visum. Kedua alat bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan hingga akhirnya polisi menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka.

Sementara terkait penahanan, Sonny mengatakan tindakan tersebut juga dinyatakan sah oleh majelis hakim. Salah satu pertimbangan penyidik melakukan penahanan adalah tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

“Intinya, penyelidikan sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Dengan putusan praperadilan tersebut, penyidik kini fokus menyelesaikan proses pemberkasan perkara. Polisi masih menunggu tahapan penelitian berkas oleh pihak kejaksaan sebelum tersangka bersama barang bukti dilimpahkan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Proses hukum terus berlanjut. Kita menunggu P-21 dari pihak kejaksaan, tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan untuk proses lebih lanjut di pengadilan nantinya,” terang Sonny.

Kasus ini bermula dari keributan antara tamu dan pekerja Homestay Mimicoco. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan polisi dari kedua belah pihak. Dalam proses penanganannya, polisi menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.

Yehezkiel merupakan tamu yang dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bengkong. Sementara pekerja homestay bernama Andika juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan bersama enam orang lainnya yang ditangani Polresta Barelang.

Dengan ditolaknya praperadilan Yehezkiel, proses hukum terhadap masing-masing perkara kini terus berjalan sesuai kewenangan penyidik. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
putusan yehezkiel Polsek Bengkong Polresta Balerang penyidikan