Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin Dijadwalkan Besok, Aparat Masih Geledah MV King Sun

Eusebius Sara • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:17 WIB
Aparat gabungan memperlihatkan barang bukti ketamin hasil pengungkapan penyelundupan melalui kapal MV King Sun di Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8).
Aparat gabungan memperlihatkan barang bukti ketamin hasil pengungkapan penyelundupan melalui kapal MV King Sun di Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8).

 
batampos
- Komando Daerah (Koda) TNI Angkatan Laut IV menjadwalkan pemusnahan sekitar 1,3 ton ketamin hasil penggagalan penyelundupan menggunakan kapal MV King Sun pada Rabu (12/8) di Gedung Serbaguna (GSG) Kodaeral IV Batam. Pemusnahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam penanganan kasus narkotika yang menyita perhatian nasional.

Rencana pemusnahan itu tertuang dalam surat undangan resmi Dinas Penerangan Kodaeral IV Nomor B/100/VIII/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral IV Kolonel Laut (KH) Ign. M. Purnama. Sejumlah instansi penegak hukum dijadwalkan menghadiri kegiatan tersebut.

Meski pemusnahan telah dijadwalkan, proses penyelidikan terhadap kasus ini belum berakhir. Tim gabungan TNI AL, BNN, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait masih melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap MV King Sun yang saat ini bersandar di Pangkalan Kodaeral IV Batam.

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menegaskan pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada ketamin yang telah ditemukan, tetapi juga seluruh ruang kapal, muatan, serta dokumen pelayaran untuk memastikan tidak ada lagi barang terlarang yang disembunyikan.

“Hingga saat ini kami sedang penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain,” ujar Denih.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan secara teliti karena aparat tidak ingin ada bagian kapal yang luput dari pemeriksaan. Setelah seluruh proses penyidikan selesai dan tidak ditemukan lagi barang bukti lain, ketamin hasil sitaan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Praperadilan Yehezkiel Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Mimicoco

Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang menghentikan kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026. Kapal kemudian dikawal menuju Batam untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 65 karung berisi ketamin yang disembunyikan di dalam kapal dengan berat mencapai sekitar 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton. Delapan awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan intelijen selama beberapa bulan terhadap pergerakan kapal yang diduga membawa muatan mencurigakan dari wilayah Thailand menuju Indonesia. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

“Pengirim dan penerima masih didalami. Kapal akan terus diperiksa untuk memastikan tidak ada lagi yang disembunyikan,” kata Suyudi.

Selain mengusut jaringan penyelundupan internasional yang terlibat, aparat memastikan seluruh barang bukti akan dimusnahkan setelah proses penyidikan dan pembuktian selesai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberantas penyelundupan narkotika melalui jalur laut sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
ketamin MV King Sun narkotika pemusnahan