PN Batam Tolak Praperadilan Yehezekiel Ditolak, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Sah

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/8) F. Jamaluddin/Batam Pos
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/8) F. Jamaluddin/Batam Pos

batampos – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam Meniek Emelinna Latuputty menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yehezekiel Benaya Christo Hutagalung. Penetapan Yehezekiel sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polsek Bengkong dinyatakan sah.

Putusan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Btm tersebut dibacakan Meniek dalam sidang di PN Batam, Selasa (11/8/2026). Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta upaya paksa penahanan terhadap Yehezekiel.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Forensik Kerangka Manusia di Tanjungpinang, Diperkirakan Berusia 50–60 Tahun

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian pokok amar putusan hakim.

Hakim menilai penahanan terhadap Yehezekiel telah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Pertimbangan tersebut antara lain didasarkan pada keterangan saksi serta sejumlah dokumen yang diajukan pihak termohon. Dokumen tersebut meliputi berita acara pemeriksaan Yehezekiel sebagai tersangka hingga surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik.

Salah satu dokumen yang menjadi objek pengujian adalah Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/60/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026.

Baca Juga: 51 Ayam Bangkok dari Malaysia Diselundupkan ke Batam, Tiga Orang Ditangkap

Dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Putusan tersebut sekaligus menggugurkan permohonan Yehezekiel yang meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanannya tidak sah.

Kuasa hukum sebelumnya juga meminta agar Yehezekiel segera dikeluarkan dari tahanan serta seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut dihentikan.

Bermula dari Insiden di Homestay

Kasus ini bermula dari insiden di MC Homestay atau Homestay Mimi & Coco, kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bengkong, pada 30 Mei 2026.

Yehezekiel sebelumnya mengaku sebagai korban pengeroyokan dalam peristiwa tersebut. Namun, dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Ia selanjutnya ditahan oleh Polsek Bengkong.

Perubahan posisi tersebut kemudian dipersoalkan keluarga dan kuasa hukum Yehezekiel. Mereka mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan tidak dilakukan secara profesional.

Keluarga menyebut Yehezekiel mengalami sejumlah luka setelah insiden tersebut, di antaranya patah tulang pinggul, dislokasi bahu, lebam pada mata, serta sempat tidak sadarkan diri.

Ibu Yehezekiel, Romauli Nainggolan, sebelumnya juga mempertanyakan keputusan polisi menahan anaknya yang masih menjalani pemulihan akibat luka yang dialaminya.

Namun, dalil yang diajukan pemohon tidak diterima hakim.

Polisi Klaim Penuhi Dua Alat Bukti

Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang Iptu Sonny yang mewakili Polsek Bengkong dalam perkara tersebut mengatakan, penyidik telah memenuhi persyaratan sebelum menetapkan Yehezekiel sebagai tersangka.

Menurut Sonny, penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan tersangka, dan hasil visum yang dinilai saling bersesuaian.

“Seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah,” kata Sonny.

Ia juga menyebut administrasi penyidikan, termasuk penyampaian surat pemberitahuan kepada pihak terkait, telah dilakukan sesuai prosedur.

Penyidik, lanjutnya, turut mempertimbangkan persyaratan objektif dan subjektif sebelum melakukan penahanan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka dan penahanan Yehezekiel tetap berlaku. Perkara pokok dugaan penganiayaan yang menjeratnya selanjutnya akan berlanjut melalui proses hukum pidana. (*)

Editor : Jamil Qasim
Praperadilan Yehezekiel Ditolak Penahanan Dinyatakan Sah