Sidang Dwi Putri, Ahli Beberkan Unsur Pembunuhan Berencana

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:05 WIB
Dari kanan; Wilson, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama saat duduk di kursi pesakitan Selasa (11/8) F. Jamaluddin/Batam pos
Dari kanan; Wilson, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama saat duduk di kursi pesakitan Selasa (11/8) F. Jamaluddin/Batam Pos

 
batampos - Ahli hukum pidana Universitas Riau Kepulauan, Prof. Alwan Hadiyanto, mengatakan rencana pembunuhan tidak selalu muncul sebelum kekerasan dimulai. 

Niat tersebut dapat muncul di tengah rangkaian perbuatan apabila pelaku memiliki kesempatan untuk berhenti, berpikir, lalu memilih melanjutkan tindakannya.

Hal itu disampaikan Alwan saat menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/8).

Dalam perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm tersebut, Wilson Lukman alias Koko menjadi terdakwa.

Jaksa mendakwa Wilson bersama tiga terdakwa lainnya melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Dwi Putri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Forensik Kerangka Manusia di Tanjungpinang, Diperkirakan Berusia 50–60 Tahun

Menurut Alwan, unsur perencanaan dapat dinilai dari keseluruhan rangkaian perbuatan, tidak harus berupa persiapan yang dilakukan sejak awal.

Salah satu hal penting yang perlu dilihat adalah adanya jeda waktu atau spatium temporis yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berpikir dan mengambil keputusan.

“Waktu” menjadi penting karena dalam masa jeda seseorang memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatannya atau memilih melanjutkannya.

Alwan mengatakan rangkaian kekerasan yang berlangsung dalam beberapa tahap, disertai jeda waktu dan tindakan lanjutan, dapat menjadi bagian dari penilaian apakah unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

Ia juga menegaskan pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Keterlibatan seseorang sebagai pelaku utama, turut serta, atau membantu harus dibuktikan berdasarkan tindakan, pengetahuan, dan kesengajaannya.

Menurut Alwan, seseorang yang berada di lokasi atau melakukan tindakan atas perintah belum otomatis memiliki tingkat pertanggungjawaban yang sama. Unsur kehendak dan kesengajaan tetap harus diuji.

Sementara itu, persidangan sebelumnya mengungkap temuan forensik terkait penyebab kematian Dwi Putri. Dokter forensik RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leonardo, menyebut air masuk ke saluran pernapasan korban ketika masih hidup. Temuan diatom di paru-paru memperkuat kesimpulan tersebut.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga mempertanyakan kemungkinan adanya tekanan atau rasa takut yang membuat seseorang tetap mengikuti perintah.

Alwan mengatakan tekanan psikologis perlu dinilai lebih lanjut, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Jaksa mendakwa Wilson bersama Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Dwi Putri. Rangkaian peristiwa dalam dakwaan disebut terjadi di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
penganiayaan ahli pidana Dwi Putri Apriandini sidang pn batam